Site icon SumutPos

Laporan Jokowi Soal Mega Korupsi, Benny Demokrat Tantang KPK

Benny Kabur Harman
Benny Kabur Harman

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Anggota Komisi III DPR Benny Kabur Harman menantang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka dua kasus korupsi kelas kakap yang telah dilaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada lembaga antirasuah itu.

Benny menyampaikan tantangannya saat rapat kerja Komisi III DPR dengan pimpinan KPK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/11).

Awalnya, Benny dalam raker itu membacakan sebuah berita mengenai pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD tentang KPK tidak menindaklanjuti laporan Presiden Jokowi soal dua kasus megakorupsi. Menurut Benny, yang melaporkan kasus itu bukan sembarangan, tetapi presiden.

“Presiden Jokowi telah melaporkan dua kasus megakorupsi. Kasus besarlah, ya menyangkut orang kuat. Presiden loh, pak,” kata Benny di hadapan Ketua KPK Agus Rahardjo dan empat wakilnya.

Benny menegaskan, Presiden Jokowi tidak mungkin menyampaikan laporan itu ke KPK tanpa melakukan penelitian mendalam sebelumnya. Apalagi, ujar Benny, di sekitar Jokowi banyak tokoh antikorupsi.

“Karena itu saya yakin sekali kasus ini telah diteliti mendalam oleh Bapak Presiden (Jokowi, red) dan kemudian menyampaikannya kepada pimpinan KPK untuk bisa diselidiki,” ujar Benny.

Politikus Partai Demokrat itu lantas bertanya tentang alasan pimpinan KPK tidak memproses laporan dari Presiden Jokowi.

“Saya meyakini bahwa Bapak Presiden yakin sekali kasus ini sudah lengkap, tetapi pimpinan KPK tidak mau memprosesnya,” ujar Benny.

Benny juga mengatakan, tidak mungkin Mahfud MD memublikasikan soal itu tanpa ada bukti.

Karena itu, Benny menantang KPK selambat-lambatnya 3 x 24 jam menetapkan tersangka. (jpnn)

Exit mobile version