Site icon SumutPos

Pengusaha HT Dilapor ke Bareskrim

Foto: JPNN Penyidik Kejagung yang menerima SMS ancaman diduga dari pengusaha HT.
Foto: JPNN
Penyidik Kejagung, Yulianto, yang menerima SMS ancaman diduga dari pengusaha HT.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kasubdit Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Yulianto beserta puluhan jaksa lainnya melaporkan seorang pengusaha berinisial HT. Para jaksa ini mengaku diancam sang pengusaha karena meningkatkan status kasus dugaan korupsi restitusi pajak Mobile8 ke tingkat penyidikan.

“Saya hari ini melaporkan secara resmi seseorang berinisial HT. Saya laporkan yang bersangkutan dengan Pasal 29 UU ITE diancam dengan 12 pidana. Kenapa dia saya laporkan demikian, saya telah mempunyai bukti bukti yang cukup untuk melaporkan,” kata Yulianto usai melaporkan HT di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (27/1).

Yulianto pun menunjukan pesan singkat elektronik berisi ancaman yang diterimanya. Menurutnya, pesan singkat itu berasal dari nomor Indosat Mentari 081510668080 tertanggal 5 Januari 2016. Berikut isi pesan tersebut:
“Mas Yulianto. Kita buktikan siapa yg salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional, yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya disini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Disitulah saatnya Indonesia akan dibersihkan.”
Bahkan pada tanggal 9 Januari 2016 dia kembali menerima pesan singkat dari nomor tersebut yang isinya: “Saya sebenarnya tidak ada urusan dengan mobile 8 karena ini urusan operasional. Yang merupakan tanggung jawab direksi. Tapi karena penyidikannya diotak-atik diarahkan kepada saya maka saya mencoba untuk mendalaminya.”
Yulianto meyakini, nomor ponsel tersebut adalah nomor ponsel HT. Saat ditanya, apa yang membuatnya yakin kalau nomor ponsel tersebut merupakan nomor HT, Yulianto enggan menjelaskan lebih jauh.

Dia menyebutkan, hal itu adalah bagian dari penyidikan polisi. Laporan Polisi (LP) Yulianto teregister dengan nomor LP/100/I/2016/Bareskrim.

Menurut Yulianto, kedua ancaman itu sebenarnya salah alamat. Pasalnya, dia baru ditunjuk sebagai ketua penyidik kasus Mobile8 tanggal 9 September 2015. Nah, sementara kasus tersebut naik status penyidikan pada tanggal 11 Juni 2015.

“Artinya apa? Tidak ada saya pun perakara ini, sudah naik ke sidik,” terangnya.

Anggota Komisi III DPR Junimart Girsang mengapresiasi langkah Yulianto melaporkan pengusaha HT ke polisi. Menurut Junimart, persoalan ini pernah diungkap Jaksa Agung HM Prasetyo dalam dengan komiis III DPR beberapa waktu lalu. Karenanya, dia menilai seharusnya Prasetyo lah yang lebih pas melapor ke polisi.

“Namun kami apresiasi sikap dari Kejaksaan Agung yang melaporkan pengancaman lewat SMS tersebut. Kita tunggu saja. Dan kami harap Bareskrim bisa segera memproses. Ini kan sederhana, tinggal dilacak dari providernya, gampang,” kata Junimart di gedung DPR Jakarta, Kamis (28/1).

Terkait kasus Mobile 8 sendiri, politikus PDI Perjuangan itu enggan berkomentar. Ia hanya meminta supaya Kejagung segera menuntaskan penyelidikan, penyidikan terhadap semua kasus yang mengantre di gedung bundar.

“Untuk kasusnya saya tidak berkomentar. Tapi saya meminta kepada Jaksa Agung agar segera lakukan penyelidikan, penyidikan terhadap semua perkara yang sudah dilakukan monitoring, apalagi ini sudah penyelidikan, tentu ada bukti permulaan untuk naik ke penyidikan,” tambahnya.  (mg4/fat/jpnn/ald/adz)

Exit mobile version