Site icon SumutPos

PAN dan Demokrat Belum Penuhi Syarat

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim As’ari.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2019. Rencananya, verifikasi faktual ini akan dilakukan selama 2 hari, yaitu pada Minggu dan Senin (28-29) Januari.

Untuk hari pertama atau Minggu (28/1), ada lima partai politik (Parpol) yang akan dilakukan verifikasi faktual, seperti Nasdem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Amanat Nasional (PAN), Pertai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Demokrat. Sedangkan 7 parpol lagi akan dilaksanakan pada hari Senin (29/1).

Adapun tiga komponen verifikasi faktual tingkat DPP yaitu pengurus inti, domisili kantor dan keterwakilan 30 persen wanita. DPP PAN secara faktual hanya memenuhi persyaratan domisili kantor.

Hari pertama, KPU menyatakan hanya partai Hanura dan Nasdem yang sudah memenuhi persyarakatan. Sedangkan PAN dan Demokrat masih belum memenuhi syarat.

DPP Partai Nasdem dinyatakan sudah memenuhi tiga aspek partai politik peserta pemilu 2019. “Untuk ketiga aspek tersebut dinyatakan MS (Memenuhi Syarat),” ujar komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim As’ari di kantor DPP Partai Nasdem, Gondangdia, Jakarta Pusat, Minggu (28/1).

Tiga aspek yang dinyatakan MS meliputi Surat Keterangan (SK) Kemenkumham atas nama Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh.

Selain itu komisioner KPU juga mengecek alamat kantor DPP sampai DPW di tingkat provinsi, termasuk kuota 30 persen keterwakilan kader perempuan di dalam partai.

Partai Nasdem merupakan partai pertama yang diverifikasi oleh komisioner KPU.

Sementara itu KPU menyatakan Partai Amanat Nasional (PAN) belum memenuhi syarat (BMS) verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2019.

“Ketua umum lengkap, KTP dan KTA ada. Sekjen juga lengkap KTP dan KTA,” ujar Komisioner KPU, Wahyu Setiawan di Kantor DPP PAN, Jakarta, siang ini (Minggu, 28/1).

“Tetapi untuk bendahara umum ini kami mendapat kabar bahwa tengah bepergian keluar negeri, tetapi secara administratif KTA dan KTP ada,” sambungnya.

Sementara untuk keterwakilan perempuan, Wahyu menyebut sebetulnya DPP PAN ada 40 persen wanita dalam kepengurusan. Namun, secara faktual berdasarkan sampel acak yang diambil ada satu orang yang berhalangan hadir dikarenakan sakit.

Wahyu menyatakan bahwa secara administratif, verifikasi terhadap DPP PAN sudah lengkap. Hanya saja perlu diperbaiki. KPU memberi waktu PAN untuk perbaikan sampai tanggal 30 Januari 2018.

“Dengan mengucap syukur kami nyatakan verifikasi faktual di DPP PAN dapat dinyatakan lengkap 100 persen,” tukasnya.

Dalam verifikasi, DPP PAN hanya memenuhi syarat domisili kantor, sementara untuk pengurus inti dan keterwakilan perempuan perlu dilakukan perbaikan.

“Memang secara data kami lengkap. Yang jadi persoalan adalah keberadaan orangnya,” beber Zulkifli di Kantor DPP PAN, Mampang, Jakarta, Minggu (28/1).

Keberadaan orang dimaksud adalah bendahara umum yang berhalangan hadir karena sedang berada di luar negeri. Begitu juga satu sampel acak keterwakilan perempuan yang tidak hadir dikarenakan sakit.

Zulkifli berharap, dalam waktu satu atau dua ke depan, bendahara umum bisa menghadap ke Kantor KPU.

“Termasuk juga satu perempuan yang belum bisa hadir. Itu juga akan kami minta menghadap KPU,” katanya.

Partai Hanura dinyatakan lolos verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum. Komisioner KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, pihaknya telah memiliki dokumen kepengurusan baik yang diserahkan oleh DPP Hanura maupun dari Kementerian Hukum dan HAM.

“Hanura ini berdasarkan SK Kemenkumham dan setelah kami verifikasi, kepengurusan yang dianggap sah dalam SK Kemenkumham adalah di bawah kepemimpinan Pak Oesman Sapta Odang,” ujarnya di Kantor DPP Hanura, Gedung City Tower, Jakarta, Minggu (28/1).

Dalam hal kepengurusan, KPU hanya memverifikasi identitas ketua umum, sekjen, dan bendahara umum. Verifikasi dilakukan dengan mencocokkan kartu identitas pengurus. Hal yang sama juga dilakukan terhadap 30 persen keterwakilan perempuan di dalam kepengurusan. Berdasarkan SK Kemenkumham, total pengurus DPP Hanura berjumlah 151 orang.

“Dan perempuan di sini ada 55 orang, itu kira-kira kalau dikonversi ada 36,4 persen. Sehingga sudah memenuhi batas minimal 30 persen keterwakilan perempuan,” jelas Hasyim.

Terakhir, Kantor DPP Hanura yang berada di Gedung City Tower Lantai 18, Jakarta dinyatakan memenuhi verifikasi. Hal itu berdasarkan surat keterangan dari Kelurahan Menteng dan surat pernyataan yang ditandatangani ketum dan sekjen Hanura.

“Nah, berdasarkan tiga tersebut KPU menyimpulkan kalau kepengurusan DPP Partai Hanura dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan verifikasi,” kata Hasyim.

Setelah melakukan verifikasi DPP Hanura, KPU di daerah juga akan melakukan hal yang sama terhadap kepengurusan Hanura di level provinsi dan kabupaten/kota. Setelah itu, KPU akan mengumumkan parpol mana saja yang dinyatakan sah sebagai peserta Pemilu 2019. (wid/wah/jpg/ram)

Exit mobile version