Site icon SumutPos

Putra Pedangdut A Rafiq Tersangka Korupsi Pengadaan Alquran

Foto: Net
Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq jadi tersangka kasus korupsi penggandaan Alquran dan Laboratorium Komputer MTS di Kementerian Agama, Jumat (28/4). KPK menjebloskan putra pedangdut A Rafiq itu ke tahanan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau berlama-lama dalam menyidik kasus korupsi penggandaan Alquran dan Laboratorium Komputer MTS di Kementerian Agama dengan tersangka Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. Jumat (28/4), KPK menjebloskan putra pedangdut A Rafiq itu ke tahanan.

KPK mengumumkan Fahd sebagai tersangka kasus korupsi penggandaan Alquran tahun anggaran 2011-2012, Kamis (27/4). Kemarin, Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) itu dipanggil sebagai tersangka. Ternyata KPK langsung menjebloskan Fahd ke Rutan Guntur, Jakarta Selatan.

Kader Golkar yang pernah menjadi terpidana suap dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) itu terkena Jumat Keramat. Jelang pukul 15.00 waktu Indonesia barat (WIB), Fahd terlihat mengenakan seragam tahanan KPK warna oranye. Dia dikawal penyidik KPK.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah menegaskan, penahanan atas Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) itu telah memenuhi pasal 21 KUHP karena telah ada cukup bukti-bukti yang mendukung. “Kami melakukan penahanan terhadap tersangka FEF terkait kasus suap di dua proyek Kementerian Agama dan penahanan dua puluh hari ke depan di Rutan Guntur,” jelas Febri Diansyah saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (28/4) sore.

“Terkait kecukupan bukti untuk melakukan penahanan, kita tahu dua orang yang sudah berkekuatan hukum tetap dan beberapa persidangan juga cukup kuat untuk mengonfirmasi dugaan korupsi yang juga dilakukan FEF,” imbuhnya.

KPK menetapkan Fahd sebagai tersangka kasus suap pengurusan anggaran pengadaan kitab suci Al Quran dan laboratorium komputer di Kemenag tahun 2011-2012. Fahd melakukan tindak pidana ini bersama-sama dengan mantan anggota Komisi VII DPR Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendi Prasetya. Keduanya sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

“FEF diduga bersama-sama dengan Zulkarnaen Djabar dan  Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra menerima hadiah atau janji dari pihak-pihak tertentu. Indikasi penerimaan 3,4 milyar,” kata Febri Diansyah.

Atas perbuatan tersebut, KPK menyangka Fahd El Fouz melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 Ayat (2) juncto Ayat (1) huruf b, lebih subsidiair Pasal 11 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 KUHP. FEF merupakan tersangka ketiga dan merupakan pengembangan dari kasus suap pengurusan anggaran pengadaan kitab suci Al Quran di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2011-2012.

Foto: Net
Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq jadi tersangka kasus korupsi penggandaan Alquran dan Laboratorium Komputer MTS di Kementerian Agama, Jumat (28/4). KPK menjebloskan putra pedangdut A Rafiq itu ke tahanan.

Sebelumnya, sempat terjadi adu mulut dan saling dorong antara keamanan KPK dengan sejumlah orang yang mengenakan seragam Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) di halaman kantor KPK setelah penyidik menahan Fahd A Rafiq. Kericuhan terjadi setelah Fahd keluar dari gedung KPK mengenakan rompi tahanan. “Ini kan baru pemeriksaan pertama saya,” kata Fahd kepada wartawan.

Putugas kemudian memasukkan Fahd ke dalam mobil tahanan untuk dibawa ke rumah tahanan KPK. Namun para pendung Fahd berusaha menghalangi laju mobil tahanan sambil berteriak-teriak. Bahkan seorang di antaranya meloncat ke atas kap mesin mobil, yang membuat suasana kian panas.

Petugas keamanan KPK berupaya menghalau perusuh itu, sehingga terjadi saling dorong. Petugas berupaya membuka akses jalan untuk mobil tahanan. Namun pendukung Fadh malah mencari keributan dengan petugas. Situasi kembali kondusif, setelah beberapa kader AMPG menenangkan rekannya yang emosi. Selain itu, petugas keamanan KPK dan aparat kepolisian pun ikut menenangkan pendukung Fahd.

Menyikapi insiden tersebut, Ketua Harian PP AMPG Mustofa mengungkapkan, kekisruhan itu terjadi akibat kesalahpahaman yang terjadi antara pihaknya dengan tim keamanan KPK. “Tadi kawan-kawan pengurus PP AMPG juga ketua-ketua PP AMPG se-Indonesia hadir dalam rangka dukungan secara moril. Dan tindakan tadi merupakan bentuk rasa simpati kepada ketua kami,” jelasnya.

Mustofa mengungkapkan pentingnya dukungan moral yang harus diberikan kepada Fadh agar bisa sabar dan tabah dalam melaksanakan proses hukum. “Kami menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa tadi. Bukan untuk melakukan intervensi, ini salah paham dengan keamanan kpk,” tutupnya.

Sementara, Fadh melalui kuasa hukumnya Robi Anugrah Marpaung, menyampaikan permohonan maaf. “Sebagai kuasa hukum, saya mewakili permohonan maaf atas peristiwa tadi. Pak Fadh menyampaikan kepada teman-teman pemuda bahwa ia sangat mendukung penuh proses hukum yang sedang dilakukan KPK,” ujar Robi.

Kepada Robi, Fadh berpesan agar jangan ada peristiwa kurang baik selama masa pemeriksaan dirinya. Dia akan tetap mendukung proses hukum yang berjalan.

Robi mengatakan, pemeriksaan Fadh selama beberapa jam sebelum penahanan berlangsung kondusif. “Tadi pemeriksaan biasa soal proses anggaran di Kemenag, pemeriksaan berjalan baik, penyidik leluasa memeriksa dan beliau juga kooperatif,” ucapnya.

Robi melanjutkan, saat menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, kliennya sudah merasa akan ditahan oleh penyidik. Demi proses di penyidikan KPK berjalan lancar, ‎Fahd El Fouz pun meminta agar penyidik menahan dirinya. “Penahanan itu beliau yang minta, supaya prosesnya cepat. Langkah hukum selanjutnya, pembelaan kami lakukan di persidangan. ‎Klien saya mendukung apapun yang dilakukan KPK, dia ikuti proses hukum,” tandasnya. (sam/ald/rmo/jpg/adz)

Exit mobile version