Site icon SumutPos

Kasus Suap Penyidik KPK & Wali Kota Tanjungbalai: KPK Geledah Rumah Azis Syamsuddin

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan kerja, rumah dinas, dan rumah pribadi Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, Rabu (28/4). Penggeledahan berkaitan dengan kasus suap penyidik KPK AKP Robin Stepanus Pattuju oleh Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, yang difasilitasi Aziz.

Azis Syamsuddin.

“Hari tim penyidik KPK menggeledah di berbagai lokasi ruang kerja di DPR RI rumah dinas dan rumah pribadi,” ujar Ketua KPK, Komjen Pol Firli Bahuri, dalam keterangannya, Rabu (28/4).

Dia menyatakan, KPK tidak pandang bulu dalam mengusut kasus dugaan suap terhadap penyidiknya, Stepanus Robin Patujju. KPK akan terus mencari bukti untuk mendalami kasus ini. “Kami sampaikan bahwa KPK akan terus bekerja, kerja, dan kerja untuk mencari keterangan dan bukti,” kata Firli.

Peran Azis Syamsuddin dalam kasus suap itu terkuak dalam konferensi pers KPK beberapa waktu lalu. Saat itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Azis Syamsuddin yang mengenalkan Syahrial ke AKP Robin.

KPK menduga ada keterlibatan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam kasus ini, dengan meminta Robin agar membantu mengurus perkara Syahrial di KPK. Azis Syamsuddin dan Syahrial merupakan politikus Partai Golkar.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, permintaan Azis kepada Robin bermula saat pertemuan yang dilakukan mereka di rumah dinas Azis Syamsuddin. Pertemuan tersebut terjadi pada Oktober 2020.

Menurut Firli, dalam pertemuan tersebut Azis Syamsuddin mengenalkan Robin sebagai penyidik KPK kepada Syahrial. Saat itu, Syahrial tengah memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK.

“Dalam pertemuan tersebut, AZ (Azis) memperkenalkan SRP dengan MS karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan di KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK,” ujar Firli.

Dalam kasus ini KPK menjerat penyidiknya, AKP Stepanus Robin Pattuju, pengacara Maskur Husain, dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Robin dan Maskur diduga menerima suap dari Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari komitmen fee Rp 1,5 miliar.

Suap dilakukan agar Robin membantu menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjungbalai.

Status Hukum Azis Tergantung Bukti

Firli Bahuri menjelaskan, dalam menetapkan status hukum seseorang, harus mengacu pada bukti, bukan asumsi.

“KPK akan bekerja keras untuk mencari bukti-bukti dan seseorang dapat menjadi (tersangka) didasarkan kepada kecukupan alat bukti. Bukan pendapat, bukan persepsi, dan bukan juga asumsi apalagi halusinasi,” jelas Firli saat dihubungi, Rabu (28/4).

Untuk itu, KPK akan mendalami, mempelajari, dan menelaah keterangan para saksi dan bukti-bukti lainnya untuk membuat terangnya suatu peristiwa, perbuatan dan siapa pelakunya.

Sementara itu, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memastikan tidak akan mengintervensi atau ikut campur penyelidikan KPK di ruangan kerja Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.

“Intinya kami tidak mengintervensi kerja KPK, tetapi kami menjalankan fungsi pendampingan penggeledahan ini,” kata Wakil Ketua MKD DPR, Habiburokhman, kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu.

Ia langsung datang ke Gedung Nusantara III Gedung DPR setelah mendapat informasi KPK akan menggeledah ruangan petinggi DPR itu. “Yang jelas, saya datang ke sini (Gedung DPR RI) menjalankan tugas saya. Fungsi MKD itu salah satunya mendampingi apabila ada pemeriksaan dan penggeledahan oleh aparat penegak hukum,” kata Habiburokhman.

Terkait itu, pihaknya telah memberi surat tugas kepada kepala bagian sekretariat MKD DPR untuk mendampingi jika nanti KPK menggeledah ruangan Azis di Gedung Nusantara III DPR.

Dalam kesempatan itu, Habiburokhman belum dapat memberi keterangan lebih lanjut mengenai detail rencana penggeledahan oleh penyidik KPK.

Walaupun demikian, ia memastikan jika ada penggeledahan di ruangan kerja dan rumah dinas Syamsuddin, MKD akan turut serta berada di lokasi untuk melakukan pendampingan. “Kalau digeledah (oleh KPK), dan pasti akan diinformasikan, kami juga akan dampingi. Kami belum dapat informasi soal itu,” kata dia.

Ia menambahkan, mereka juga belum mendapat informasi mengenai kemungkinan KPK akan turut memeriksa ruangan Fraksi Partai Golongan Karya di DPR. “Belum ada informasi juga soal itu,” kata dia.

Sejauh ini, MKD DPR dan KPK belum mengumumkan secara resmi adanya penggeledahan di ruangan kerja Syamsuddin, salah satu petinggi Partai Golkar.

Azis Syamsuddin juga belum dapat langsung dihubungi untuk diminta tanggapan sementara tim penyidik KPK, Habiburokhman, tiba di DPR sekitar pukul 17.00 WIB. (dtc/mdk/oz)

Exit mobile version