Site icon SumutPos

Kumpulkan Data keuangan dan Klarifikasi LHKPN AKBP Achiruddin Hasibuan, KPK Bentuk Tim

Deputi Bidang Penindakan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan.

SUMUTPOS.CO – Adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini turun tangan. Lembaga anti rasuah ini sudah membentuk tim untuk menelusuri kekayaan Achiruddin

KPK mulai mengumpulkan data keuangan serta mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) AKBP Achiruddin Hasibuan, Jumat (28/4/2023). Deputi Bidang Penindakan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan, KPK telah mulai mengumpulkan data dari perbankan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait harta kekayaan AKBP Achiruddin.

Pahala juga membenarkan, lembaga antirasuah itu sudah membentuk tim dan membuat surat tugas untuk mengklarifikasi LHKPN milik AKBP Achiruddin. “Benar, dan sudah mulai pengumpulan data perbankan, BPN, dan sebagainya,” kata Pahala di Jakarta, Jumat (28/4).

Selain itu, ia mengatakan, KPK juga sedang mengumpulkan data lainnya mengenai detail materi yang akan diklarifikasi kepada AKBP Achiruddin. Meski begitu, ia belum bisa memastikan jadwal pemanggilan AKBP Achiruddin Hasibuan untuk keperluan klarifikasi tersebut.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening milik mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba AKBP Achiruddin Hasibuan dan anaknya Aditya Hasibuan. Hal ini dilakukan, karena PPATK menemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai puluhan miliar rupiah.

Humas PPATK M Natsir Kongah mengatakan, dua rekening yang diblokir tercatat memiliki catatan transaksi mutasi debit/kredit sebesar puluhan miliar rupiah. “Nilai mutasi atau perputaran d/k (debit/kredit) yang diblokir senilai puluhan miliar,” kata Natsir.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana juga membenarkan pemblokiran rekening milik AKBP Achiruddin ini. Menurut Ivan, pihak menemukan indikasi transaksi mencurigakan dari rekening milik AKBP Achiruddin. Pemblokiran ini sejatinya dilakukan PPATK berdasarkan koordinasi dengan pihak kepolisian. “Demikian memang dugaan transaksi mencurigakan,” kata Ivan kepada JawaPos.com (grup Sumut Pos), Kamis (27/4).

Ivan menjelaskan, pemblokiran tersebut sudah dilakukan sejak sebelum viral kasus penganiayaan yang dilakukan sang anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan. Ia menyebut, PPATK sudah mencium indikasi mencurigakan tersebut sudah sejak lama. “Proses sudah kami lakukan sejak beberapa bulan lalu, karena transaksi yang bersangkutan atau keluarga tidak sesuai profil. Kebetulan saat ini muncul berita terkait penganiayaan” ujarnya.

Selanjutnya, Ivan mengatakan, PPATK sudah mengambil berbagai langkah menindaklanjuti temuan tersebut. Ia menyebut salah satunya adalah mengkomunikasikan temuan tersebut kepada berbagai pihak terkait. “Koordinasi akan kami intensifkan dengan aparat penegak hukum terkait,” kata Ivan lagi.

Dipantau Kompolnas

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mendatangi Markas Polda Sumatera Utara untuk memantau langsung proses penyidikan AKBP Achiruddin Hasibuan, pada Jumat (28/4). Pemantauan langsung tersebut sekaligus mengecek sejauh mana proses hukum yang dilakukan terhadap oknum perwira menengah itu dengan anaknya, yaitu Aditya Hasibuan yang telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti sebelumnya mengatakan, Kompolnas mendukung pemeriksaan yang lebih komprehensif terhadap AKBP Achiruddin. Bila melihat video yang viral tersebut, diketahui yang bersangkutan melakukan pembiaran terhadap anaknya atau tersangka untuk melakukan tindak kejahatan. “Seorang polisi seharusnya mencegah dan menindak kejahatan,” paparnya.

Karena itu, lanjutnya, yang dilakukan AKBP Achiruddin kuat diduga merupakan tindak pidana. Apalagi ada dugaan AKBP Achiruddin menodongkan senjata yang mirip laras panjang. “Seharusnya yang bersangkutan bisa dijerat pasal pidana berlapis,” terangnya kepada Jawa Pos, kemarin.

Menurutnya, Kompolnas berharap penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara menindaklanjuti penyelidikan dan penyidikan terhadap AKBP Achiruddin. “Diharapkan Komisi KOde Etik Profesi Polri menjatuhkan sanksi terberat yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” jelasnya.

Sementara harta kekayasaan AKBP Achiruddin pun mendapat sorotan. Di media sosial muncul sejumlah foto anggota Polda Sumut tersebut yang sedang mengendarai motor gede. Ada pula foto mobil Rubicon yang terparkir di rumah milik AKBP Achiruddin.

Bahkan, beredar pula foto sebuah lokasi yang diduga tempat pengoplosan solar. Lokasinya berdekatan dengan rumah milik AKBP Achiruddin. Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Ganarsih menjelaskan, untuk mengusut kasus TPPU AKBP Achiruddin ini sebenarnya mudah. Apalagi, pidana pokoknya sudah bisa diketahui. “Sama mudahnya dengan TPPU Rafael ALun,” paparnya.

Keberadaan pengoplosan solar didekat rumah AKBP Achiruddin, pun bila bukan miliknya tetap bisa dijerat hukum. Sebab, AKBP Achiruddin melakukan pembiaran pidana terjadi. “Membiarkan pengoplosan solar terjadi, tetap bisa dipidana,” urainya.

Menurutnya, yang perlu menjadi perhatian soal kejadian beruntun di tubuh kepolisian. Dari Ferdy Sambo, Teddy Minahasa, hingga kini AKBP Achiruddin. “Penegakan hukum seakan bukan melakukan pencegahan, malahan melakukan pembiaran,” jelasnya.

Kejadian terungkapnya berbagai kasus yang membelit pejabat ini bukan karena sistem penegakan hukum. Melainkan seakan kasusnya dibuka oleh Tuhan. “Karena itu perlu untuk penajaman perspektif penegakan hukum,” tuturnya.

Dia berharap Kapolri melihat kasus-kasus tersebut secara menyeluruh. Hingga bisa menentukan apa yang perlu dilakukan. “Penajaman perspektif penegakan hukum ini ya memperkuat pencegahan, memperkuat penyelidikan dan penyidikan, serta memberikan hukuman berat yang membuat efek jera,” paparnya.

Kesan no viral no justice ini menjadi terasa nyata. Tanpa kasus menjadi viral, tidak ada keadilan yang akan didapatkan. “Padahal, masyarakat berhak mendapatkan pelayanan keadilan yang sama. Dengan ini menjadi pertanyaan, apakah rakyat kecil masih diperhatikan haknya. Jangan sampai rakyat kecil tidak mendapat hak, tapi harus menuntaskan kewajibannya, bayar pajak,” terangnya. (bbs/syn/idr/jpg/adz)

Exit mobile version