Site icon SumutPos

E-KTP Diusulkan Seumur Hidup

JAKARTA – Penggunaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dinilai menjadi terobosan baru untuk identifikasi kependudukan di Indonesia. Karena dinilai memiliki banyak manfaat, Komisi II DPR mengusulkan agar masa berlaku e-KTP bisa diperpanjang menjadi seumur hidup.

Usul itu merupakan salah satu poin rapat kerja Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri yang berlangsung Rabu malam (27/6). Anggota Komisi II DPR Nurul Arifin menyatakan, data yang tersimpan atau terdaftar di e-KTP adalah data yang bisa digunakan dalam waktu panjang.

“Karena itu, e-KTP dengan basis data iris dan finger print harus bisa berlaku seumur hidup,” kata artis tersebut di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (28/6). Menurut Nurul, ada keuntungan lain jika e-KTP nanti diberlakukan seumur hidup. Dari segi anggaran, akan terjadi penghematan yang luar biasa. Jumlah penduduk wajib KTP saat ini adalah 172 juta.

Jika dikalikan harga lisensi AFIS Rp 4.586 per KTP, total anggaran mencapai Rp 788.792.000.000. Dengan e-KTP seumur hidup, pemerintah tidak perlu menganggarkan dana sebesar itu lagi. “Jumlah itulah yang nanti bisa dihemat,” jelas politikus Partai Golongan Karya tersebut.
Namun, lanjut Nurul, saat ini ada kendala regulasi. Ketentuan UU No. 23/2006 pasal 64 ayat (4) huruf (a) menyatakan bahwa masa berlaku KTP hanya lima tahun dan pasal 63 ayat (5) mewajibkan warga memperpanjang KTP jika masa berlakunya sudah berakhir. Kecuali, yang berumur 60 tahun diberi KTP seumur hidup sebagaimana pasal 64 ayat (5).

Menurut Nurul, regulasi itu bukan harga mati. Jika pemerintah berkomitmen, regulasi tersebut bisa direvisi. “Jika Mendagri mau membuat sejarah dalam pemerintahannya, harus ada keberanian untuk menerapkan e-KTP seumur hidup, dengan catatan kita akan sama-sama mengubah UU No. 23/2006,” tegasnya.

Terkait dengan perkembangan penyebaran e-KTP, dari target 172 juta, sampai 26 Juni 2012 hasil pelayanan perekaman e-KTP secara nasional sudah mencapai 101.575.236. Sisanya, sekitar 71 juta wajib e-KTP, belum terdaftar. “Mudah-mudahan, sisanya itu bisa diselesaikan tahun ini,” harap Nurul.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa pun mendukung rencana penerapan e-KTP seumur hidup. Namun, A. Malik Haramain, anggota Komisi II DPR dari PKB, mengingatkan, meski berlaku seumur hidup, update data tetap harus dilakukan dalam periode tertentu.
“Misalnya, lima tahun sekali di-update karena mungkin ada perubahan data kependudukan seseorang,” terangnya. Malik menambahkan, rencana tersebut patut didukung mengingat proyek pembuatan e-KTP menelan biaya sangat besar, lebih dari Rp 5,8 triliun. Jumlah itu belum termasuk dana tambahan yang harus dikeluarkan negara tiap tahun untuk memperpanjang lisensinya.
Karena itu, tandas Malik, jika e-KTP hanya berlaku lima tahun, negara harus mengeluarkan uang sedikitnya Rp 5 triliun tiap periode. “Padahal, data dalam e-KTP bisa di-update tanpa harus membuat proses dari awal lagi,” ujarnya. (bay/dyn/c3/ari)

Exit mobile version