Site icon SumutPos

Erry Prihatin Gatot Tersangka

gatot dan istri-sumutpos
Gubsu Gatot Pujonugroho dan istri mudanya Evy Susanti, didampingi pengacaranya Razman Arif Nasution.

SUMUTPOS.CO- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evi Susanti, tersangka kasus dugaan penyuapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Wagubsu Tengku Erry Nuradi pun langsung mengungkapkan keprihatinan terhadap peningkatan status yang disampaikan pimpinan KPK melalui pesan pendek tersebut.

“Kami cukup prihatin dengan kondisi ini,” kata Erry kemarin.

Ia berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga  karena Gubernur Sumut sebelumnya Syamsul Arifin juga mengalami nasib yang sama.

“Saya sebenanya no comment, saya baru lihat dari media online. Tapi yang pasti kami prihatin kondisi Sumut ini,” tambahnya.

Erry berpotensi besar menjadi gubernur jika sudah ada putusan incraht terhadap Gatot. Pun, jika Gatot ditahan KPK, Erry akan menjadi pelaksana tugas gubernur. “Semoga bisa lebih baik. Semoga bisa berkibar lagi, menjadi pelajaran buat kita. Jangan lagi ada hal seperti ini karena peritiswa seperti ini sudah terjadi tahun 2010 lalu, zaman Pak Syamul,” ulang Erry.

Sementara Gatot yang kemarin berada di Asahan memilih untuk bungkam. Ditemui di rumas dinas Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang, dia enggan mengeluarkan sepatah kata pun. Ditemani sang istri Sutias Handayani, Gubsu yang mengenakan baju koko putih itu langsung menaiki mobil dinasnya menuju pembukaan MTQ XXXV Sumut di lapangan depan rumah dinas bupati, Selasa malam (28/7). Gatot keluar dari rumah dinas bupati sekitar pukul 20.30, didampingi sejumlah pejabat Pemprovsu, Ketua DPRD Sumut H Ajib Shah, para kepala daerah, dan alim ulama serta tokoh masyarakat setempat.
Bupati Asahan: Jangan Tanyai Gubsu Ya …
Sebelum Gubsu keluar dari rumah bupati, pada saat itu, Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang menemui sejumlah wartawan yang sudah menunggu sejak sore untuk meminta keterangan Gubsu terkait statusnya sebagai tersangka. “Saya minta kepada kawan-kawan wartawan jangan ada pertanyaan untuk Pak Gub, ya. Saya minta tolong. Baru kali ini saya minta tolong,” ucapnya kepada sejumlah awak media.

Gatot tiba di Medan sekitar pukul 15.00 dari Jakarta usai diperiksa penyidik KPK terkait dugaan kasus suap hakim PTUN Medan. Rombongan Gubsu bertolak ke Kabupaten Asahan untuk menghadiri pembukaan MTQ Provinsi Sumut 2015.

Penetapan dilakukan setelah sebelumnya lembaga antirasuah tersebut melakukan pemeriksaan secara marathon terhadap Gatot sebagai saksi untuk tersangka M Yagari Bhastara alias Gerry, pada Rabu (22/7) dan Senin (27/7). Pemeriksaan bahkan dilakukan lebih dari 12 jam. Sementara terhadap Evi, pemeriksaan dilakukan sekitar sepuluh jam pada Senin kemarin.

“Hasil ekspose (pada rapat pimpinan dan tim lengkap) progress kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) Hakim TUN (Tata Usaha Negara), maka KPK per hari ini (Selasa,red) akan menerbitkan Sprindik (surat perintah penyidikan) dengan menetapkan Gubernur Sumut GPN dan ES (istri), sebagai tersangka,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa (28/7).

Menurut Seno, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat keterlibatan keduanya dalam perkara yang sebelumnya telah menjerat enam tersangka ini.

“Semua berdasarkan pengembangan dan pendalaman dari pemeriksaan saksi-saksi yang ada. Juga perolehan alat bukti lainnya,” ujar Seno.

Gatot dijerat melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.Mendagri Terkejut
Dihubungi terpisah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku terkejut dan prihatin dengan kasus yang menimpa Gatot. “Sebagai Mendagri saya cukup terkejut dan ikut prihatin terhadap permasalahan yang menimpa gubernur Sumut dan istri. Tapi pada prinsipnya, harus dikedepankan asas paraduga tidak bersalah. Walaupun sudah tersangka, kan masih ada proses persidangan,” ujar Tjahjo.

Karena itu Tjahjo berharap masyarakat Sumatera Utara, termasuk pejabat-pejabat yang ada tetap berpegang pada asas praduga tidak bersalah.

“Putusan bersalah atau tidak itu putusan pengadilan. Walaupun KPK sudah mempunyai dua alat bukti yang cukup menjadikan seseorang tersangka, saya kira kami masih menunggu proses selanjutnya,” ujar Tjahjo.

Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Gatot dinilai masih dapat menjalankan tugas sebagai seorang kepala daerah, ketika masih bersatus tersangka. Namun jika kemudian KPK menahannya, barulah dianggap tidak dapat menjalankan kewajiban dengan baik. Karena itu secara otomatis wakil gubernur akan menjalankan tugas sebagai kepala daerah. Namun dalam hal ini Wakil Gubernur Tengku Erry Nuradi belum diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt).

Setelah nantinya Gatot bersatus terdakwa, barulah kemudian penonaktifan dilakukan dan Tengku Erry diangkat menjadi Plt Gubernur Sumut. “Jadi kalau proses persidangan dan ditetapkan sebagai terdakwa, baru akan diberhentikan sementara. Agar beliau dapat berkonsentrasi mengadapi pengadilan. Mendagri kemudian akan menunjuk wagub sebagai Plt Gubernur, sampai keputusan berkekuatan hukum tetap,” ujar Tjahjo.

Tjahjo berharap kepala daerah lain dapat menjadikan kasus yang menimpa Gatot sebagai pelajaran berharga untuk senantiasa berhati-hati.

“Kami sedih dan prihatin, tapi tolong ke depanjan azas praduga tidak bersalah. Kami berharap kepala daerah lain dapat menjadikan ini pelajaran untuk hati-hati. Sebagai pejabat sudah sorotan 24 jam, apalagi yang menyangkut hal yang berkaitan dengan KKN,” ujar Tjahjo.

Langsung Ajukan Praperadilan
Terkait itu, Razman Arif Nasution, sebagai pengacara memastikan akan langsung mengajukan praperadilan setelah kedua kliennya itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Pasti mengajukan praperadilan,” ujar Razman saat dihubungi koran ini lewat ponselnya, kemarin petang (28/7).

Hanya saja, hingga kemarin petang Razman masih menunggu keputusan resmi KPK. Pasalnya, pernyataan penetapan tersangka Gatot dan Evi pertama kali disampaikan Plt Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji, yang menyebut KPK “akan” menerbitkan Sprindik dengan menetapkan Gatot dan Evi sebagai tersangka.

“Berarti sprindiknya belum keluar, belum selesai, saya tunggu kepastian,” ujar Razman.

Siangnya, Razman bahkan meminta agar penyidik KPK tidak lagi memanggil Gatot dan Evi, sebagai saksi untuk tersangka Gerry. Menurutnya, sudah jelas tidak ada bukti keterkaitan keduanya dalam kasus suap ini. “Kami berharap, dihentikan saja (pemanggilan, red) supaya tidak menimbulkan kerisauan rakyat Sumut,” ujar mantan pengacara Komjen Budi Gunawan itu.

Terlebih, menurut pengacara kelahiran Mandailing Natal itu berdasar cerita Gatot dan Evi, penyidik KPK menyampaikan bahwa keterangan keduanya sebagai saksi untuk tersangka Gerry sudah dianggap cukup.

Sementara, pemanggilan Gatot sebagai tersangka OC Kaligis, Razman mengatakan, kemungkinan tetap ada. Namun, menurutnya, pemeriksaan oleh penyidik KPK tidak akan lama. “Karena sejak awal Pak OC Kaligis sudah menegaskan Pak Gubernur tidak terlibat. Jadi pemeriksaan tidak akan lama,” ujarnya.

Meski semula yakin kedua kliennya tidak terlibat kasus suap ini, namun tatkala mendengar keduanya jadi tersangka, nada bicara Razman tetap tenang, tidak menunjukkan keterkejutan. “Karena masih ada upaya praperadilan. Pak OC Kaligis juga mengajukan praperadilan,” kata Razman.

Sebelumnya, Razman pernah mengatakan, dirinya memang sudah mengantisipasi kemungkinan terburuk, yakni jika pada pemeriksaan 22 Juli 2015 Gatot atau Evi, atau keduanya sekaligus, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Dua langkah sekaligus akan dilakukan, yakni mengajukan gugatan praperadilan dan melaporkan dugaan unsur pidana yang dilakukan penyidik KPK, ke Bareskrim Mabes Polri.

Gugatan peradilan, lanjutnya, akan mempersoalkan penggeledahan dan penyitaan yang dinilai menyalahi prosedur. Untuk unsur dugaan pidananya, akan dilaporkan ke Bareskrim.

“Kami akan langsung laporkan ke Bareskrim juga, karena ada penyitaan, perampasan, padahal belum pernah dipanggil, namun tiba-tiba datang saja, main sita,” ujar Razman. (gir/sam/prn/smg/rbb)

Exit mobile version