Site icon SumutPos

PTS Sewa Ruko Bakal Ditertibkan

Foto: Riadi/Sumut Pos Spanduk University Of Sumatera yang terpajang di kawasan SMP PGRI 3 Medan dicopot petugas kepolisan di Jalan Sekolah, Kel. Terjun Kec. Medan Marelan, Kota Medan, Jumat (29/5/2015).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kemenristekdikti terus melototi perguruan tinggi swasta (PTS) yang melanggar standar pelayanan. Di antaranya yang menggunakan bangunan ruko untuk perkuliahan. Penggunaan atau menyewa ruko untuk perkuliahan tidak sesuai standar pendidikan perguruan tinggi. PTS yang masih bandel bakal ditertibkan.

Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah III DKI Jakarta Illah Sailah menjelaskan standar nasional pendirian perguruan tinggi tertuang dalam Permenristekdikti 44/2015. ’’Kampus yang menggunakan ruko sempit, lahan parkir tidak memadai, kalau waktunya akreditasi tidak akan diakreditasi,’’ katanya kemarin.

Dia membenarkan bahwa solusi penertiban PTS yang menggunakan ruko adalah merger dengan PTS lain yang memiliki gedung tetap. Untuk di wilayah DKI Jakarta, Illah menuturkan, memang ada PTS yang masih menggunakan ruko untuk perkuliahan. Namun statusnya adalah gedung atau fasilitas kuliah pengembangan dari gedung permanen mereka. ’’Tetapi yang single kampus di ruko juga ada. Sudah kami kirim peringatan supaya merger ,’’ jelasnya.

Illah mengatakan pengembangan kampus dengan menyewa ruko juga tidak 100 persen diperbolehkan. Tergantung dari program studi (prodi). Prodi-prodi eksak yang banyak membutuhkan laboratorium, tidak diperbolehkan menggunakan ruko. Meskipun statusnya adalah kampus pengembanga. Sementara untuk prodi seperti manajemen dan akuntansi, masih diperbolehkan menggunakan ruko sebagai pengembangan kampus.

Guru besar IPB itu menjelaskan 2018 nanti seluruh kampus harus berstandar nasional. Untuk itu bagi kampus-kampus yang menggunakan ruko sebagai kampus utama, harus segera merger. ’’Saya sudah minta pengelola PTS untuk tidak mempertahankan ego dan menjalankan kampus asal-asalan,’’ tegas dia. Menurutnya kualitas gedung kampus berpengaruh pada proses akademik dan lulusannya kelak.

Dirjen Kelembagaan Ristekdikti Kemenristekdikti Patdono Suwignjo menjelaskan pendataan seluruh PTS maupun PTN saat ini sedang dikebut. Nanti akan diketahui kampus mana saja yang pelayanannya lemah dan tidak maksimal menjalankan program akademik.

’’PTS-PTS yang bagunannya menyewa ruko, siap-siap di-merger,’’ jelasnya. Jika tetal ngotot tidak mau digabung dengan PTS lain yang lebih ’’sehat’’, PTS itu akan ditertibkan. Patdono mengatakan Kemenristekdikti sejatinya sudah memfasiltiasi merger PTS lemah di sejumlah daerah. Seperti di Maluku dan Sulawesi. (wan/jpg)

Exit mobile version