Site icon SumutPos

Lagi, 3 Eks DPRD Sumut Segera Disidang

.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penyidikan tiga tersangka suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 ke penuntutan tahap 2. Tiga tersangka itu antara lain, Enda Mora Lubis, M. Yusuf Siregar, dan Abu Bokar Tambak.

“Penyidikan untuk ketiga tersangka telah selesai, hari ini tersangka dan bukti dalam perkara diserahkan Penyidik ke Penuntut Umum,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (29/1).

Febri Diansyah menjelaskan, ketiga tersangka telah diperiksa KPK dengan memanggil 175 orang saksi, terdiri dari unsur pimpinan dan anggota DPRD Sumut, pejabat, pensiunan dan PNS pada lingkungan Pemprov Sumut, staf sekretariat DPRD Sumut, serta unsur swastan

“Ketiga tersangka juga telah kami periksa, sebanyak sekali dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Febri Diansyah.

Rencananya dalam ketiga tersangka akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Namun Febri belum membeberkan jadwal sidang. Dalam kasus ini, KPK menetapkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Mereka disangka menerima suap dari Gubernur Sumatra Utara kala itu, Gatot Pujo Nugroho. Penerimaan suap berkisar antara Rp300 juta sampai Rp350 juta per orang.

Suap tersebut terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada 2015. (bbs)

Exit mobile version