Site icon SumutPos

Cak Imin Diperiksa 5 Jam, Bantah Ada Duit untuk PKB

DIPERIKSA: Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar didampingi dua mantan menteri yang juga kader PKB, yakni Hanif Dhakiri eks Menteri Ketenagakerjaan dan Eko Putro Sandjojo mantan Menteri PDTT saat akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, Rabu (29/1).  
jawa pos
DIPERIKSA: Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar didampingi dua mantan menteri yang juga kader PKB, yakni Hanif Dhakiri eks Menteri Ketenagakerjaan dan Eko Putro Sandjojo mantan Menteri PDTT saat akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, Rabu (29/1). jawa pos

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar alias Cak Imin akhirnya memenuhi panggilan KPK kemarin (29/1). Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu diperiksa sebagai saksi untuk perkara suap di lingkungan Badan Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

Tidak seperti saksi lain, Cak Imin kemarin “dikawal” dua mantan menteri yang juga kader PKB. Yakni, eks Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Eko Putro Sandjojo. Keduanya menunggu Cak Imin selama pemeriksaan berlangsung.

Setelah diperiksa hampir lima jam, Cak Imin yang tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00 mengaku diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hong Artha John Alfred, direktur dan komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group). “Mestinya diagendakan besok (hari ini, Red). Tapi, karena besok (hari ini, Red) saya ada acara, saya minta maju,” ujar mantan ketua MPR itu.

Imin mengaku telah memberikan penjelasan kepada penyidik terkait kewenangannya dalam perkara tersebut. Saat kasus di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu bergulir, Imin menjabat anggota Fraksi PKB DPR. “Semuanya sudah saya beri penjelasan ya (ke penyidik KPK),” tuturnya kepada awak media.

Ditanya soal dugaan aliran uang ke PKB, Muhaimin membantah. Dia menyebut tidak ada aliran uang ke partainya terkait dengan perkara yang bergulir sejak 2016 itu. “Tidak benar (ada aliran uang ke PKB, Red),” ucap dia seraya meninggalkan awak media.

Dalam perkara tersebut, tim penyidik KPK telah memeriksa sejumlah politikus PKB. Antara lain, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim alias Nunik. Kemudian, Fathan, Jazilul Fawaid, dan Helmi Faisal Zaini. Namun, hingga kini KPK belum menjelaskan seberapa jauh keterlibatan politisi itu.

Seperti diberitakan, KPK menduga Hong Artha bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran H.I. Mustary. Amran diduga menerima uang Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar dari Hong Artha. Kasus tersebut berawal dari penangkapan mantan anggota Komisi V DPR Damayanti pada 13 Januari 2016.

Sementara itu, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2019, KPK belum menahan Hong Artha. Di sisi lain, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri belum memberikan hasil pemeriksaan Cak Imin. Namun, dia menegaskan bahwa pemeriksaan orang nomor satu di PKB itu masih sebatas permintaan keterangan sebagai saksi. (tyo/c6/oni/jpg)

Exit mobile version