Site icon SumutPos

Gaji ke-13 Pensiunan Cair

PNS: Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkungan Pemko Medan menandatangani Absensi seusai Pelantikan Pegawai Negeri Sipil angkatan 2009-2010 di kantor Walikota Medan, Jumat (27/5) lalu.//ANDRI GINTING/SUMUT POS
PNS: Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkungan Pemko Medan menandatangani Absensi seusai Pelantikan Pegawai Negeri Sipil angkatan 2009-2010 di kantor Walikota Medan, Jumat (27/5) lalu.//ANDRI GINTING/SUMUT POS
JAKARTA – Kabar baik untuk para pensiunan pegawai negeri sipil, pensiunan TNI/Polri, dan pensiunan pejabat negara. PT Taspen akan mulai membayarkan tunjangan pensiun ke-13 mulai 2 Juli hingga 20 Juli mendatang.

“Pembayaran akan dilakukan secara serentak melalui kantor bayar pensiun. Para pensiunan akan menerima jumlah pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga, tambahan penghasilan, dan pembulatan jika ada. Namun, tidak termasuk tunjangan beras,” ujar Sekretaris PT Taspen Wiharto di Jakarta kemarin (29/6).

Tunjangan pensiun yang akan diterima juga tidak termasuk dana kehormatan veteran dan tunjangan khusus Provinsi Papua sebesar Rp 100 ribu. “Penerima pensiun dan tunjangan yang besarnya melebihi penghasilan tidak kena pajak namun belum menyampaikan NPWP, maka akan dikenakan tarif pajak penghasilan lebih tinggi sebesar 20 persen,” terang Wiharto.

PNS yang masih aktif hingga 31 Mei dan pensiun mulai 1 Juni akan mendapatkan pensiun ke-13. Namun, PNS yang pensiun mulai 1 Juli belum berhak mendapatkan pensiun ke-13. Penerima pensiun yang berhak atas pembayaran pensiun sebelum Juni 2012 dan mengajukan klaim pada atau setelah Juni 2012 berhak menerima pensiun bulan ke-13.

“Duda, janda, anak penerima pensiun yang meninggal dunia dan berhak atas pembayaran pensiun pada 1 Juni 2012 akan memperoleh pensiun bulan ke-13 sebesar penerimaan pensiunnya,” katanya.

Pejabat negara yang berhak memperoleh tunjangan pensiun meliputi: presiden, wakil presiden, ketua, wakil ketua, dan anggota MPR, DPR, BPK, KPK, Komisi Yudisial, menteri dan jabatan setingkat menteri, ketua, wakil ketua dan Hakim Mahkamah Konstitusi, hakim agung Mahkamah Agung, hakim pada Badan Peradilan Umum, PTUN, Peradilan Agama, dan Peradilan militer, gubernur dan wakil gubernur, serta bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota.

Termasuk dalam ketentuan yang akan memperoleh gaji ke-13 ini adalah pensiunan Pegawai Negeri, pejabat negara  janda, duda, anak penerima pensiun, dan penerima pensiun orang tua PNS yang tewas. Juga masuk dalam kategori ini adalah veteran, anggota KNIP, perintis pergerakan kebangsaan, kemerdekaan atau janda atau dudanya. (noe/jpnn)

Exit mobile version