Site icon SumutPos

Anak Buah SBY Ditangkap Lagi

Foto: Net KPK menangkap dan menetapkan anggota Komisi III DPR yang juga Wakil Bendahara Umum Partai Demokrat, I Putu Sudiartana, dalam kasus suap.
Foto: Net
KPK menangkap dan menetapkan anggota Komisi III DPR yang juga Wakil Bendahara Umum Partai Demokrat, I Putu Sudiartana, dalam kasus suap.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kader Partai Demorkat kembali berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terbaru, KPK menangkap dan menetapkan anggota Komisi III DPR yang juga Wakil Bendahara Umum Partai Demokrat, I Putu Sudiartana sebagai tersangka suap.

Putu bersama stafnya, Novianti dan koleganya Suhaimi disangka menerima suap dari Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Suprapto (SPT), dan pengusaha Yogan Askan. Suap dikirim lewat transfer rekening itu diduga untuk memuluskan dana proyek pembangunan 12 ruas jalan di Sumbar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan 2016.

Ini menambah daftar panjang anak buah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di partai berlambang mercy, yang terjerat kasus korupsi. Sebelumnya, publik dikagetkan dengan kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan, yang menjerat Bendum PD saat itu, M Nazaruddin. Belakangan Nazaruddin dijerat lagi sejumlah kasus lainnya oleh KPK.

Kasus ini tidak hanya berhenti di Nazaruddin. Nyanyian mantan anggota DPR itu menyeret sejumlah koleganya di Senayan maupun PD. Sebut saja, mantan anggota Komisi X DPR yang juga Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Angelina Patricia Pinkan Sondakh. Mantan Puteri Indonesia yang karib disapa Angie itu dijadikan tersangka korupsi anggaran di Kementerian Pemuda Olahraga serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Tidak hanya sampai di situ. Publik dibuat kaget dengan penetapan Ketua Umum PD saat itu, Anas Urbaningrum. Anas disangka menerima gratifikasi terkait proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Sentul, Bogor, Jawa Barat, saat masih menjadi anggota DPR. Belakangan Anas juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang.

Belum selesai. Giliran Menteri Pemuda dan Olahgara yang juga Sekretaris Majelis Tinggi PD Andi Mallarangeng disikat KPK. Komisi antirasuah menetapkan Andi sebagai tersangka korupsi P3SON Hambalang.

Yang tidak kalah heboh ialah penetapan Ketua Komisi VII DPR yang juga salah satu pendiri Partai Demokrat Sutan Bhateogana sebagai tersangka. Sutan dijerat sebagi tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral.

Dalam sebuah kesempatan, SBY pernah menegaskan, kader yang tidak sanggup menjalankan politik yang bersih, cerdas, dan santun untuk keluar dari partai. Dia tidak akan melindungi kader yang terbukti terlibat korupsi. “Lebih baik keluar sekarang juga tinggalkan Partai Demokrat,” kata SBY saat silaturahmi Pendiri dan Deklarator Partai Demokrat di Hotel Sahid, Jakarta, Rabu 13 Juni 2012.

Sebagaimana diketahui, pada Selasa malam (28/6), KPK mengamankan enam orang. Mereka antara lain I Putu Sudiartana, Noviyanti (sekretaris pribadi Putu), Muchlis (suami Noviyanti), Suhemi (swasta), Yogan Askan (swasta), dan Suprapto (Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Pemprov Sumbar). Salah satu pihak swasta tersebut dikenal punya afiliasi dengan Partai Demokrat, perahu politik Putu Sudiartana.

Dari enam orang yang ditangkap, KPK hanya melepaskan Muchlis. Sementara lima orang lainnya setelah diperiksa intensif langsung ditetapkan tersangka. Putu, Novi, dan Suhemi dijerat sebagai penerima suap. Sementara Yogan dan Suprapto ditetapkan sebagai pemberi suap. Dari tangan Putu, KPK mengamankan SGD 40 ribu dalam pecahan seribu. Uang itu diduga bagian dari suap perkara ini.

“Kasus suap yang melibatkan IPS (I Putu Sudiartana) ini terkait dengan rencana pembangunan jalan di 12 ruas di Sumtera Barat,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Nilai proyek itu total berjumlah Rp 300 miliar dengan anggaran tiga tahun berjalan. Proyek itu sendiri bersumber dari APBN perubahan (APBN-P).

Selain menerima SGD 40 ribu, Putu juga terendus beberapa kali menerima transfer yang nilainya Rp500 juta. Uang itu ditransfer tiga kali ke beberapa rekening milik teman Putu (masing-masing Rp150 juta, Rp300 juta dan Rp50 juta). Kini KPK masih mengejar keterlibatan nama-nama yang rekeningnya digunakan tersebut.

Kasus ini sendiri bermula ketika Suhemi yang punya kedekatan dengan Putu menjanjikan bisa menyiapkan proyek jalan di Sumbar. Di sinilah Putu sebagai anggota badan anggaran (banggar) memainkan perannya. Diduga Putu mengupayakan anggaran untuk proyek di Sumbar terealisasi.

KPK sendiri masih mengembangkan perkara ini. Yang didalami antara lain berapa sebenarnya commitment fee dari proyek ini. Tidak mungkin rasanya proyek sebesar itu nilai suapnya hanya Rp500 juta dan SGD 40 ribu. Pendalaman lainnya juga terkait apakah hanya Putu yang terlibat perkara ini di DPR.

“Kami masih meneliti soal itu. Tidak hanya pihak penerimanya yang kami telusuri, tapi juga pemberinya,” kata Komisioner KPK lainnya, Laode M. Syarif. Pernyataan Laode itu sekaligus mengkonfirmasi pertanyaan mengenai keterlibatan Gubernur Sumbar.

Yang menarik dalam perkara ini, Putu sebenarnya dua hari sebelum penangkapan sempat datang ke KPK. Dia mengikuti buka bersama di KPK bersama Komisi III. Dalam kesempatan itu Putu sempat menyampaikan dukungan penuh terhadap pemberantasan korupsi.

Bahkan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPK awal bulan lalu, Putu sempat meminta Laode ikut dalam resesnya. Dia ingin Laode ikut menyampaikan nilai-nilai anti korupsi pada konstituennya di Bali.

Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo mengaku kaget mendengar kabar penangkapan Putu itu. Terlebih, Putu dikenal seluruh personel Komisi III sebagai sosok yang ramah dan hangat. “Putu adalah sahabat yang baik dan humoris. Nggak ada Putu nggak ramai,” ujar Bambang.

Karenanya, Komisi III DPR pun ikut sedih dengan kasus yang menjerat Putu. “Kami semua di Komisi III sedih dan prihatin,” katanya.

Bambang Soesatyo juga menegaskan, penangkapan Putu tidak ada kaitan dengan komisi bidang hukum DPR. Penegasan disampaikan politikus Golkar itu karena dikabarkan ada staf komisi III bernama Noviyanti yang ikut disikat penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) tadi malam.

“Noviyanti staf Komisi III yang kebetulan namanya sama, saat ini tetap masuk kantor dan bekerja di Sektetariat komisi III,” kata pimpinan komisi yang akrab disapa Bamsoet ini.

Menurutnya, penangkapan terhadap Putu yang dilakukan penyidik KPK merupakan urusan personal Putu dan tidak berhubungan dengan kerja-kerja komisi. “Itu tidak terkait dengan komisi III, itu anggota komisi III dari Demokrat, tapi tdak terkait dengan komisi,” pungkas Bamsoet.

Sementara itu, menyikapi penangkapan anggotanya, Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono seketika mengumpulkan sejumlah pengurus inti. “Terus terang, kami menyesalkan peristiwa ini. Dan, kami memastikan penangkapan ini tidak ada kaitannya dengan partai,” ujar Waketum DPP Partai Demokrat Syarief Hasan, saat dihubungi.

Dia menegaskan, partainya tidak menolerir sama sekali latar belakang yang membuat anggotanya akhirnya ditangkap KPK. “Kami minta KPK mengusutnya tuntas sesuai ketentuan yang berlaku. Itu tindakan pribadi yang bersangkutan,” tandasnya, lagi.

Atas hal itu pula lah, terkait bantuan hukum kepada yang bersangkutan, Syarief memberikan sinyal kalau Demokrat tidak akan memberikannya. Wakil Bendahara Umum DPP Partai Demokrat itu diminta untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukannya. “Kami mungkin semangatnya tidak memberikan pendampingan, karena kami kan sedang sibuk berbenah,” tandasnya.

Sementara Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Amir Syamsuddin menegaskan, I Putu Sudiartana akan mendapat sanksi tegas berupa pemberhentian dari semua jabatan. Alasannya, tindakan tersebut tidak sejalan dengan pakta integritas antikorupsi yang mereka sepakati.

“Terhadap dugaan pelanggaran hukum I Putu Sudiartana, sesuai dengan pakta integritas jajaran Partai Demokrat yang bersangkutan akan dapat sanksi organisasi tegas berupa pemberhentian dari semua jabatan,” tegas Amir Syamsuddin, saat membacakan keputusan partainya.

Pernyataan disampaikan mantan Menteri Hukum dan HAM era Presiden SBY, dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, yang dihadiri Ketua Fraksi PD DPR Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), dan Sekjen PD Hinca Pandjaitan, Rabu (29/6).

Keputusan tersebut menurut Amir, diambil dalam rapat terbatas yang dipimpinan langsung oleh Ketum SBY di Cikeas, Jawa Barat, siang tadi. Selain itu, tindakan Putu dinilai tidak berkaitan dengan kepentingan Demokrat.

“Pelangaran hukum adalah pribadi, tidak ada kaitannya dengan partai dan tidak membawa kepentingan Partai Demokrat,” tegas Amir.

Poin berikutnya dalam pernyataan sikap Partai Demokrat yang disampaikan Amir, memberikan penghargaan kepada KPK yang menindak tegas siapa pun yang melakukan tidak pidana korupsi, sekalipun itu kader partainya.

Kemudian, Demokrat juga meminta supaya penegakan hukum, penyidikan maupun penuntutan agar dilakukan secara objektif, adil, bebas dari intervensi. DPP Partai Demokrat juga menginstruksikan seluruh kadernya menjauhi pelanggaran hukum apapun termasuk korupsi.

“Mengingatkan kader agar menghindarkan diri dari perbuatan tercela seperti menerima suap,” tegasnya. (jpnn/jpg/adz)

Exit mobile version