Site icon SumutPos

Larangan Mudik Lebaran 2021, Sanksi Menanti Warga Nekat Mudik

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah telah sepakat untuk melarang aktivitas mudik lebaran tahun 2021. Larangan itu sebagai upaya menghindari lonjakan kasus Covid-19 akibat mobilitas masyarakat pada masa libur Lebaran tahun ini. Bagi warga yang nekat mudik lebaran, ada sanksi menanti.

Jubir Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito.

“Pemerintah sudah sangat tegas melarang mudik tahun ini. Untuk penerapan sanksi bagi yang melanggar larangan mudik, nantinya akan ditetapkan pemerintah dan diimplementasikan oleh pemerintah daerah,” ujar Jubir Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito, dalam siaran langsung di YouTube Setpres, Selasa (30/3/2021).

“Untuk detail teknis pengaturan pengetatan mobilitas saat libur Ramadhan dan Idul Fitri saat ini sedang dibahas antara kementerian dan lembaga,” lannjutnya.

Wiku juga menjelaskan soal penerapan GeNose yang tercantum dalam SE 12 tahun 2021 itu. Kemudahan pemeriksaan COVID-19 dalam SE tersebut terbit berdekatan dengan larangan mudik 2021. Atas hal tersebut pemerintah juga bakal mengatur teknis operasional untuk menghindari lonjakan kasus di momen lebaran.

“Mengingat adanya konsekuensi dari kemudahan syarat akses menggunakan GeNose dan larangan mudik, kebijakan teknis operasional pelarangan mudik akan ditetapkan mempertimbangkan hal ini, untuk menghindari lonjakan kasus saat periode lebaran. Oleh karena itu mohon menunggu rilis resmi terkait kebijakannya, namun pada prinsipnya setiap kebijakan disusun berbagai pertimbangan termasuk pelaksanaan teknis di lapangan maupun pakar di bidangnya,” ujar Wiku.

Seperti diketahui mudik dilarang pada 6-17 Mei 2021 bagi seluruh kalangan. Pemerintah mengimbau agar masyarakat tidak melakukan pergerakan atau kegiatan di tanggal tersebut kecuali dalam keadaan mendesak dan perlu.

Terkait larangan itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bergerak untuk menerbitkan aturan baru pada masing-masing subsektor.

“Saat ini Kementerian Perhubungan tengah menindaklanjuti SE dimaksud dengan menyusun Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan, yang nantinya akan mengatur detail penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan orang di dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 ini,” kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/3).

Dia menyatakan, Kemenhub dalam waktu tidak terlalu lama akan segera menetapkan SE tersebut sekaligus menggelar sosialisasi ke masyarakat luas. Hanya saja, Adita menggarisbawahi bahwa aturan baru ini bukan diperuntukkan ketika masa mudik Lebaran.

“Perlu diketahui bahwa SE yang akan disusun oleh Kemenhub adalah ketentuan yang berlaku pada kondisi umum, tidak termasuk pengaturan di masa mudik atau libur Lebaran yang akan diatur secara khusus,” tegas Adita.

Pengaturan itu, menurutnya dilakukan Kemenhub sebagai komitmen untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 sejak awal pandemi. “Perjalanan orang baik melalui darat, laut, udara, kereta api, dengan angkutan umum maupun kendaraan pribadi diatur secara ketat mulai dari keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan,” ujarnya.

Untuk diketahui, dalam SE Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Nomor 12 Tahun 2021 terdapat poin tambahan sebagai pembaharuan dari SE Gugus Tugas sebelumnya. Pembaharuan itu adalah pemberlakuan tes GeNose C19 bagi calon penumpang angkutan udara dan angkutan laut sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan orang dengan angkutan udara. Tes GeNose C19 bagi penumpang angkutan udara dan laut ini menjadi alternatif yang dapat dipilih penumpang sebagai persyaratan perjalanan selain RT-PCR maupun rapid test antigen yang sudah berlaku sebelumnya.

“Kementerian Perhubungan meminta kepada seluruh operator transportasi termasuk stakeholder untuk dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan baik oleh Gugus Tugas maupun SE Kementerian Perhubungan yang saat ini masih dalam proses penyusunan,” bebernya.

Dalam melakukan penyusunan aturan terkait larangan mudik Lebaran 2021 tersebut, Kemenhub juga merujuk pada hasil survei persepsi masyarakat terhadap pergerakan perjalanan pada masa Idul Fitri yang dilaksanakan pada bulan Maret 2021 secara daring oleh Balai Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemenhub bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) dan lembaga media.

Selain merujuk pada survei tersebut, Kemenhub juga meminta masukan dari berbagai pihak termasuk pengamat transportasi, sosiolog, dan stakeholders lainnya. Masukan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun aturan terkait pengendalian transportasi maupun sanksinya jika ada pelanggaran.

Senada, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) sekaligus Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Munardo menegaskan bahwa keputusan pemerintah melarang mudik Lebaran 2021 tidak bisa diubah.

“Keputusan pemerintah yang telah disampaikan Menko PMK, pemerintah melarang mudik, titik! Jadi tidak ada embel-embel lain,” kata Doni saat mendampingi Wakil Presiden Ma’ruf Amin kunjungan kerja ke Kalimantan Tengah, Selasa (30/3).

Ia mengatakan, keputusan larangan mudik Lebaran tersebut diambil karena Indonesia sudah memiliki pengalaman dalam hal meningkatnya kasus Covid-19 setiap usai libur panjang.

Hal tersebut, kata dia, sudah terjadi dalam waktu setahun ini, selama pandemi Covid-19 terjadi di Tanah Air. “Pengalaman kita setahun terakhir, setiap liburan panjang pasti diikuti kasus harian (Covid-19) meningkat, kasus aktif tinggi, keterisian rumah sakit semakin tinggi, termasuk angka kematian atau gugurnya dokter dan tenaga kesehatan,” kata Doni.

Pengalaman buruk tersebut dilaporkan dalam rapat tingkat menteri, sehingga Presiden pun akhirnya memutuskan agar larang mudik Lebaran 2021 disampaikan lebih awal. Dari data yang telah dikumpulkan Kementerian Perhubungan, kata dia, jika tidak ada larangan mudik, maka diperkirakan 33 persen warga akan pulang kampung atau mudik.

Namun jika ada larangan mudik pun, data tersebut menunjukkan tetap saja akan ada yang pulang yaitu sekitar 11 persen. “Tugas kita bersama untukk mengingatkan bahaya mudik. Kita sudah lihat, dua kali libur panjang kali ini yaitu Imlek dan Isra Mi’raj tidak terjadi kenaikan kasus tinggi bahkan terjadi penurunan kasus aktif, termasuk rumah sakit yang semakin berkurang pasiennya. Ini patut disyukuri,” kata Doni.

Bus PT RAPI akan Patuhi Aturan

Terkait larangan mudik Lebaran tahun 2021, manajemen perusahaan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) PT RAPI yang berkantor di Jalan SM Raja Km 6,8, Kota Medan, berjanji akan mengikuti peraturan kemenhub.

“Kalau memang begitu aturannya, tidak mungkin kita melawan. Kita pasti mematuhi tersebut meski akan mengalami penurunan drastis jumlah penumpang,” ungkap Pengawas (mandor) Bus PT RAPI, S Simarmata kepada wartawan di loket pemberangkatan pool bus RAPI di Jalan SM Raja, Kota Medan, Selasa (30/3).

Simarmata mengatakan, pihaknya belum menerima secara resmi surat larangan mudik dari Pemprov Sumut maupun Pemko. “Untuk tiket mudik, hingga saat ini belum ada calon penumpang yang melakukan pemesanan. Biasanya, masyarakat akan mencari alternatif mudik di awal hingga pertengahan Ramadan untuk menghindari penetapan larangan mudik,” katanya.

RAPI sendiri selalu menerapkan protokol kesehatan bagi sopir dan. Penumpang dan sopir diwajibkan mengenakan masker, dan bus menyediakan hand sanitizer. “Kita juga selalu menyemprot bagian dalam bus yang hendak berangkat dan tiba, sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (kps/net/gus)

Exit mobile version