Site icon SumutPos

Soal Sengketa Logo PSMS, Kuatkan Bukti-bukti, Polda Ambil Keterangan Pelapor

PSMS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyelidikan laporan sengketa logo PSMS Medan yang kini ditangani Dit Reskrimsus Polda Sumut, terus bergulir. Penyidik saat ini tengah mengidentifikask bukti-bukti dan keterangan dari PT PeSeMeS Medan, yang merasa memiliki hak atas logo tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana Putra mengatakan, saat ini penyidiknya pada tahapan pemeriksaan legalitas hak cipta logo PSMS Medan.

“Hari ini (kemarin, red), ada diambil keterangan soal laporan itu. Yang kami periksa itu dari pihak pelapor. Kami mau dudukkan dulu perkaranya,” ungkap Rony, Selasa (9/7).

Dalam masalah sengketa kepemilikan logo ini, lanjut Rony, pihaknya akam membandingkan bukti-bukti dari kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor. “Maka dari itu, kami lagi perkuat legalitas dan bukti-bukti PT PeSeMeS Medan sebagai pelapor,” katanya.

Dia juga menjelaskan, setelah penyidik selesai mengambil keterangan dari pelapor dan mempelajari bukti-bukti yang mereka miliki, selanjutnya masih akan mengambil lagi keterangan terlapor. “Nantinya akan dijadwalkan lagi pemanggilan untuk terlapor,” imbuh Rony.

Seperti diketahui, kasus sengketa klaim kepemilikan logo PSMS Medan bermula dari gugatan PT PeSeMes Medan atas PT Kinantan Medan Indonesia yang mengklaim sebagai pemilik sah logo dan terdaftar di Kemenkumham.

Laporan itu terlampir dalam LP/773/V/2019/SUMUT/SPKT III, tertanggal 26 Mei 2019, oleh Syukri Wardi sebagai kuasa dari PT PeSemeS Medan. PT PeSeMes Medan mengklaim, klub PSMS Medan masih dimiliki oleh pihaknya secara hukum, dan diakui oleh PSSI. (dvs/saz)

Exit mobile version