Site icon SumutPos

Lima Karyawan Chevron Tersangka

JAKARTA- Proyek bioremediasi alias pengembalian fungsi tanah akibat limbah pertambangan ternyata berpotensi korupsi. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka proyek yang berada di Riau dengan anggaran USD 270 juta itu. Lima orang dari PT Chevron Pacific Indonesia sedangkan dua lainnya dari BP Migas.

“Ada perusahaan minyak yang menganggarkan kegiatan lingkungan dari tahun 2003 sampai 2011. Ada indikasi mengarah ke korupsi dan minggu ini kami tingkatkan menjadi penyidikan,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto setelah salat Jumat di gedung Kejagung kemarin (16/3).

Lima tersangka dari Chevron adalah Alexiat Tirtawidjaja (AT), Widodo (WD), Kukuh (KK), Endah Rubiyanti (ER) dan Bachtiar Abdul Fatah (BAF). Sementara itu, dua tersangka dari perusahaan lain adalah Ricksy Prematuri (RP) selaku Direktur perusahaan kontraktor PT Green Planet Indonesia dan Herlan (HL) selaku Direktur PT Sumigita Jaya.

Herlan menjadi tersangka berdasar Sprintdik Nomor 26/F.2/Fd.1/03/2012 sedangkan Endah Rubiyanti, Widodo, dan Kukuh dengan Sprintdik Nomor 27. Untuk tersangka Alexiat Tirtawidjaja, Bachtiar Abdul Fatah, dan Ricksy Prematuri, dasar penetapan mereka adalah Sprintdik Nomor 28. “Negara dirugikan Rp 200 miliar,” kata Andhi.

Kapuspenkum Kejagung Adi Toegarisman menambahkan, proyek bioremediasi merupakan bagian dari proyek kerjasama eksplorasi pertambangan antara PT Chevron dan BP Migas. Setelah selesai menambang, salah satu proyek yang disepakati adalah bioremediasi untuk menjaga lingkungan bekas limbah tambang. Nah, dalam bioremediasi itu PT Chevron menggandeng PT Green Planet dan PT Sumigita sebagai pelaksana. Prosesnya ada yang tender dan penunjukkan langsung.(aga/agm/jpnn)

Exit mobile version