Site icon SumutPos

Fitnah Pacquiao, Mayweather Didenda Rp1 M

LAS VEGAS- Juara tinju kelas Welter WBC Floyd Mayweather didenda sebesar 113 ribu dolar AS atau sekitar Rp1 miliar kepada Manny ‘Pac Man’ Pacquiao, karena terbukti melakukan fitnah terhadap petinju Filipina itu. Menurut Hakim Federal AS Larry Hicks, denda itu harus dibayarkan Mayweather karena dia tak bisa menjawab pertanyaan kuasa hukum Pacquiao terkait tuduhan yang menyebutkan Pacquiao menggunalan suplemen tertentu untuk mendongkrak penampilannya.

“Mayweather secara sengaja tidak hadir di persidangan sehingga pengadilan memerintahkan melakukan deposisi,” kata hakim Larry Hicks dalam persidangan, kemarin.

Tiga tahun lalu Pacquiao mendaftarkan gugatan hukum ke pengadilan Las Vegas, karena menganggap Mayweather memfitnahnya dengan mengatakan Pacquiao menggunakan suplemen tertentu untuk mendongkrak penampilannya.

“Menyebut seorang atlet profesional sebagai seorang penipu adalah perbuatan buruk. Menuduh seorang atlet menggunakan suplemen yang dilarang tanpa dasar apapun dan tanpa bukti adalah kejahatan,” demikian isi gugatan Pacquiao.

Pacquiao dan Mayweather memang belum pernah bertarung di atas ring dan gugatan hukum ini dianggap sebagai awal dari apa yang disebut sebagai pertarungan besar yang paling ditunggu.(net/bbs)

Exit mobile version