Site icon SumutPos

Rudi Rubiandini Terima Vonis Hari Ini

Rudi Rubiandini, eks Kepala SKK Migas.
Rudi Rubiandini, eks Kepala SKK Migas.

JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di SKK Migas dan tindak pidana pencucian uang Rudi Rubiandini akan mendengarkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (29/4). Rencananya persidangan akan digelar pada pukul 14.00 WIB.

Penasihat hukum Rudi, Rusdi A. Bakar mengatakan, kliennya dalam keadaan sehat. Karena itu, Rudi siap untuk mendengarkan vonis dari majelis hakim.

“Alhamdulilah Pak Rudi sehat. Kita tunggu saja putusan akhirnya dari majelis hakim,” kata Rusdi dalam pesan singkat, Selasa (29/4).

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Rudi dengan hukuman pidana penjara 10 tahun.

Mantan Kepala SKK Migas itu dinilai terbukti menerima hadiah dan janji, berupa uang sebesar SGD 200 ribu dan USD 900 ribu dari perwakilan PT Kernel Oil Singapura dan Fossus Energy, Widodo Ratanachaitong melalui Direktur Operasional PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia Simon Gunawan Tanjaya.

Selain itu, Rudi menerima USD 522.500 dari Dirut PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon dari Widodo Ratanachaitong selaku perwakilan PT Kernel Oil Singapura dan Fossus Energy melalui Simon Gunawan.

“‎Menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara dan denda 250 juta subsider tiga bulan kurungan ,” kata Jaksa Riyono saat membacakan tuntutan Rudi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (8/4) lalu.

Menurut Riyono, Rudi terbukti ‎bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsisi dan tindak pidana pencucian uang dalam Pasal 12 huruf a Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

Selain itu, Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 jo Pasal 65 ayat (1) dalam dakwaan kedua. Kemudian Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan tindak pidana pencucian uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) dalam dakwaan ketiga.(gil/jpnn)

Exit mobile version