Site icon SumutPos

Kejari Medan Soroti Manajemen PSMS

MEDAN – Pembayaran sisa kontrak para pemain PSMS bermasalah. Manajemen PSMS hanya mau membayarkan sisa kontrak satu bulan gaji, sementara di klausul kontrak pemain, seharusnya mereka menerima tiga bulan gaji terakhir.
Awalnya rencana membayarkan gaji pemain hanya satu bulan diutarakan Sekretaris Umum PSMS Idris. Idris menyebutkan, gaji pemain akan dibayarkan satu bulan lantaran perjanjian kontrak berakhir bulan Juli. Sementara di draf kontrak yang diterima pemain lokal rekrutan pertama disebutkan, kontrak pemain berawal 1 September 2010 dan berakhir 31 Agustus 2011 dengan durasi 12 bulan.

Berbeda satu bulan dengan kontrak tiga pemain asing seperti Gaston Castano, Vagner Luis dan gelandang asal Argentina yang didepak saat jeda putaran pertama lalu Jose Sebastian, ketiga pemain tersebut mengawali kontrak pada 1 Oktober 2010 lalu dan berakhir Agustus tahun ini artinya berjangka waktu 11 bulan.

Indikasi kecurangan menguat lantaran dari kontrak seorang mantan pemain disebutkan, berjangka waktu antara 11 bulan (untuk pemain asing) dan 12 bulan (untuk pemain lokal), dan akan berakhir apabila klub (PSMS) tidak berprestasi menuju 12 besar.

Namun musim ini, tidak hanya 12 besar, PSMS bahkan lolos ke delapan besar Divisi Utama musim 2010/2011 kendati tidak berhasil masuk ke semi final. Itu berarti, pemain PSMS memiliki hak tiga bulan pembayaran gaji lagi, yakni pembayaran bulan Juni, Juli dan Agustus.

“Tim lolos ke delapan besar, seharusnya gaji dibayar penuh sesuai kontrak yang diterima pemain. Lain cerita kalau tidak lolos, satu bulan gaji lagi yang dibayarkan tidak masalah,” ungkap salah satu pemain yang takut namanya disebutkan di koran kemarin. Bahkan, mantan penjaga gawang PSMS Andi Setiawan juga menyatakan, dirinya akan mempertanyakan jika pembayaran gaji hanya sebulan. “Yang jelas PSMS lolos ke delapan besar, itu sudah jadi patokan bahwa kami berhak atas sisa tiga bulan gaji, kecuali kalau tidak lolos,” ungkapnya.

Sementara Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Medan Dharmabella Timbasz ketika dikonfirmasi menyatakan, pihaknya siap menampung pelaporan dari pemain PSMS Medan jika pembayaran gaji tersebut hanya satu bulan gaji. “Kalau memang tidak sesuai dengan perjanjian, kami akan menampung pelaporan yang dilakukan pemain PSMS,” ungkapnya. Janji-janji seperti itu menurutnya bakal masuk ke bagian tindak pidana korupsi. “Pengurus olahraga dengan janji segala macam itu akan masuk ke tindak pidana korupsi (tipikor). ” pungkas Darmabella.

Menurut Idris sendiri, kontrak pemain pada dasarnya otomatis berakhir seiring berakhirnya kompetisi. “Dalam kontrak malah habis kompetisi selesai, secara otomatis kontrak berakhir,” katanya.  (ful)

Exit mobile version