Site icon SumutPos

Pemko Medan Diminta Hengkang

Sertifikat Hak Pengelolaan Pusdiklat Cab-Cadika Batal

Ada apa dengan Bumi Perkemahan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Cabang Gerakan Pramuka Medan (Pusdiklat Cab-Cadika), Jalan Karya Wisata Medan Johor? Pasalnya, lahan ini memancing polemik. Ada perbedaan soal kepemilikannya.

Ceritanya, beberapa waktu lalu, tepatnya Senin (18/4) lalu, Pemerintah Kota (Pemko) Medan menegaskan kalau lahan seluas lebih kurang 25 hektar itu adalah milik Pemko Medan. “Itu aset Pemko, jadi tidak ada yang mengklaim itu,” kata Wali Kota Medan Rahudman Harahap.

Rahudman juga menjelaskan, lahan tersebut juga akan dikembalikan sesuai fungsi awal sebagai bumi perkemahan dan ikon Pramuka Kota Medan. “Kawasan ini akan dimanfaatkan untuk perkemahan kepramukaan. Kawasan ini juga akan dijadikan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Medan. Karena pada Mei nanti akan dimanfaatkan oleh 4.000 siswa Kota Medan melakukan perkemahan bersama di tempat ini,” katanya.

Pernyataan ini didukung Wakil Ketua Pansus Aset DPRD Medan Aripay Tambunan. Menurut politisi Fraksi PAN DPRD Medan, Lapangan Cadika itu masih terdaftar sebagai aset Pemko Medan. “Semua yang masih terdaftar sebagai aset Pemko Medan adalah milik Pemko Medan, terlepas dari persoalan apa. Dan itu harus dipertahankan, apapun alasannya,” kata Aripay Tambunan.

“Makanya,  kita pasang plang karena kita masih menunggu putusan Inkracht dari pengadilan tertinggi yakni, Mahkamah Agung (MA),” tambahnya.

Nah, kini MA menyatakan sertifikat pengelolaan lahan tersebut atas nama Pemko Medan itu batal. “Karena itu, kami minta Pemko Medan segera hengkang,” demikian keterangan Mulyadi SH, juru bicara tim Kuasa Hukum Tigor Maulana Panggabean selaku pemilik tanah tersebut kemarin, Kamis (5/5).

Mulyadi mengatakan putusan MA pada pemeriksaan tingkat Peninjauan Kembali (PK) atas  perkara Reg No 42 PK/TUN/2004  tanggal 15 Juli 2005 menyatakan batal Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 1/1994 tanggal 31 Mei 1994 atas nama Pemko Medan.

“Putusan MA itu juga meminta  kantor BPN Medan untuk mencabut sertifikat hak pengelolaan itu,” tegas Mulyadi.
Di samping itu, tambah Mulyadi, MA memerintahkan kantor BPN Medan menerbitkan sertifkat tanah tersebut. Berdasarkan putusan MA itu, PTUN Medan telah menerbitkan surat perintah pelaksanaan putusan ditujukan kepada kantor BPN Medan. Menurut Mulyadi, BPN telah melakukan pengkajian secara mendalam dan komperhensif atas fakta fisik atau fakta yuridis atas putusan perkara tersebut.

Mulyadi mengatakan, sejak 1994 sampai tahun 2007 tanah seluas lebih kurang 25 hektar itu sepenuhnya dalam penguasaan Jamuda Tampubolon/Poltak Tampubolon. Selanjutnya, tambahnya, sejak tahun 2007 sampai saat ini tanah tersebut sepenuhnya dalam penguasaan klain mereka Tigor Maulana Panggabean. Namun, tegasnya, sejak tanggal 18 April 2008, tanpa alasan jelas dan dasar hukumnya, diduga Pemko membongkar pagar dan menduduki tanah itu.

“Perbuatan Pemko Medan ini kami nilai sebuah perbuatan melawan hukum,” tambah Mulyadi.
Selain itu, tindakan Pemko Medan bertentangan dengan putusan PTUN yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dalam kaitan ini, tambah Mulyadi, Pemko Medan segera meninggalkan areal tanah itu. “Jika masih ada pihak yang melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum, menguasai dan menduduki tanah tersebut, maka kami akan menempuh upaya hukum,” ungkap Mulyadi lagi. (rud/ari)

Exit mobile version