Site icon SumutPos

Ketika KPK ‘Dipermalukan’ di Pengadilan Tipikor

42 Saksi dan 320 Dokumen tak Mampu Jerat Terdakwa Koruptor Rp5,5 M

Sebanyak 42 saksi dan 320 dokumen sebagai alat bukti yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mendakwa Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Muhammad. Namun, berbagai fakta tersebut tak mempengaruhi majelis hakim yang diketuai Azharyadi untuk menyatakan Mochtar Muhammad tidak terbukti secara sah bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan JPU KPK.

“Alat bukti berupa 42 saksi terdiri dari kepala SKPD dan ada 320 dokumen. Kami menilai hakim keliru. Hakim itu hanya menilai penyampaian terdakwa dalam persidangan saja tanpa melihat alat bukti yang lain,” kata Ketut Sumedana, JPU KPK yang mengikuti persidangan, Selasa (11/10).

Banyaknya alat bukti itu, diperoleh JPU dari empat perbuatan terdakwa, yakni telah melakukan korupsi APBD Bekasi, menyuap auditor BPK, menyuap panitia Piala Adipura 2010 dan korupsi pengadaan makan minum yang merugikan negara Rp5,5 miliar.

“Masa dari empat perbuatan ditambah tiga dakwaan tidak ada satu pun yang kena. Ini kan lucu. Padahal terdakwa sendiri hanya membela dakwaan pertama, sementara dakwaan kedua dan ketiga tidak ada pembelaan sama sekali. Di mana ada pertimbangan seperti itu,” kata Ketut saat diwawancarai di kantor KPU, Jakarta, Rabu (12/10).

Lalu, sejauhmana keyakinan JPU dengan langkah kasasi nanti? “Kami yakin menang. Tim JPU yakin menang kasasi nanti. Saya kira wartawan bisa menilai sendiri, masa dari empat perbuatan sama sekali tidak ada yang bisa jerat,” kata Ketut.

Hakim Pernah Didakwa Korupsi

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai vonis bebas terhadap Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Muhammad, memiliki sejumlah kejanggalan.

Pasalnya, empat dakwaan yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimentahkan Majelis Hakim yang diketuai Azharyadi Priakusumah dengan anggotanya, Eka Saharta dan Hakim Adhoc Ramlan Comel.

Wakil Koordinator ICW, Emerson Juntho, menyebut kejanggalan vonis itu di antaranya hakim tidak mempertimbangkan vonis kasus korupsi lain yang terkait. Dikatakannya, kasus korupsi di Bekasi khususnya suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar, tidak saja menyeret wali kota Bekasi, namun juga menjerat lima pelaku lainnya. Yaitu tiga pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi dan dua pegawai BPK Jabar yang akhirnya divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta.

“Semuanya terbukti terlibat dalam praktek penyuapan yang dilakukan agar audit laporan keuangan Pemerintah Kota Bekasi mendapat status wajar tanpa pengecualian (WTP),” kata Emerson, kemarin.

Emerson juga mengatakan, kejanggalan vonis juga terkait keterangan 43 saksi dan 320 barang bukti termasuk dokumen tertulis, koper, uang, yang diajukan di persidangan, tidak satupun dipertimbangkan oleh hakim. Majelis hakim, kata Emerson, hanya mempertimbangkan pembuktian yang diajukan pihak terdakwa, Mochtar Muhammad.
Emerson juga menuding majelis hakim mengabaikan saksi ahli dari BPKP yang diajukan KPK. Padahal saksi dari BPKP itu menyatakan bahwa hasil audit BPKP menemukan adanya kegiatan fiktif yang melibatkan Mochtar Muhammad sehingga negara dirugikan sebesar Rp660 juta.

Tak hanya itu, ICW juga menyoroti integritas hakim yang mengadili Mochtar. Dari catatan ICW, ketua Majelis Hakim Azharyadi pernah membebaskan terdakwa korupsi Wakil Wali Kota Bogor Ahmad Ru”yat. Sedangkan hakim Ad Hoc Ramlan Comel pernah menjadi terdakwa kasus korupsi dana overhead di perusahaan PT Bumi Siak Pusako 194.496 dolar AS, atau setara dengan Rp1,8 miliar.

Oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tahun 2005, Comel divonis 2 tahun penjara. Namun akhirnya Comel dibebaskan di tingkat Pengadilan Tinggi Riau tahun 2005 dan Mahkamah Agung pada tahun 2006 berdasarkan Putusan Nomor 153K/PID/2006. “Ramlan Comel juga merupakan hakim ad hoc yang membebaskan terdakwa korupsi lainnya, Bupati Subang Eep Hidayat,” tandas Emerson.

‘Kemampuan’ Mochtar Muhammad lolos dari jerat KPK, sunguh luar biasa. Putusan ini menjadi sejarah baru karena untuk pertama kalinya KPK dikalahkan dengan putusan bebas dalam persidangan di Pengadilan Tipikor.
Meski demikian, Mochtar Muhammad bukanlah satu-satunya terdakwa korupsi yang diputus bebas di Pengadilan Tipikor.

Menurut catatan ICW, sudah 26 terdakwa kasus korupsi divonis bebas oleh Tipikor. Ke-26 terdakwa korupsi yang divonis bebas di antaranya, satu orang di Pengadilan Tipikor Jakarta, satu orang di Pengadilan Tipikor Semarang, 21 orang di Pengadilan Tipikor Surabaya, dan tiga di Pengadilan Tipikor Bandung.(fir/kyd/jpnn)

Exit mobile version