Site icon SumutPos

Polisi Gantikan Debt Collector

Sosialisasi Perkap Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia

Aparat penegak hukum berpotensi menggantikan peran debt collector. Hal itu diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia. Polri menyebut, pengaturan tersebut akan melindungi kedua belah pihak, baik kreditor (pemberi kredit) maupun debitor (penerima kredit).

SURABAYA – Perkap itu disosialisasikan di Surabaya kemarin (15/9). Dalam acara di Hotel Bumi Surabaya itu, Polri menjabarkan fungsi perkap tersebut. Sasarannya terutama para pihak yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan perkap tersebut.

Kabareskrim Komjen Pol Sutarman mengakui, perkap tersebut diterbitkan sebagai respons polisi terhadap sepak terjang debt collector yang dikeluhkan masyarakat. Dalam menangani permasalahan itu, polisi dalam posisi sulit. Di satu sisi, debitor merasa diperlakukan tidak menyenangkan oleh debt collector. Di sisi lain, debitor bersalah karena tidak melunasi kewajiban tepat waktu. Karena itu, kreditor menuntut haknya dengan menggunakan jasa debt collector.

Sutarman mengatakan, pihak kreditor seperti bank atau leasing cenderung menggunakan jasa debt collector. Cara tersebut dinilai lebih praktis dan aman bagi bank, karena debt collector dari luar institusi perbankan.

Fidusia sendiri merupakan proses pengalihan hak kepemilikan suatu benda kepada pihak lain. Namun, benda tersebut masih dalam penguasaan pemilik benda. Contoh sederhana adalah kredit kendaraan atau rumah. Kendaraan yang dibeli secara kredit sudah menjadi milik konsumen, tapi masih dalam penguasaan pihak leasing. Adapun jaminan fidusia merupakan hak jaminan atas benda sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu.

Dengan adanya perkap tersebut, peran debt collector otomatis diperkecil. Sebab, nanti Polri yang mengawal proses penagihan oleh pihak kreditor. “Kalau yang melakukan kami, tentu nanti lebih terukur tindakannya,” ujarnya. Sebab, Polri memiliki standar tersendiri dalam menindak kasus pidana maupun perdata. Dalam hal ini fidusia merupakan kasus perdata.

Meski begitu, tidak serta merta pihak kreditor bisa mengeksekusi jaminan fidusia. “Dalam perkap ada persyaratan untuk meminta kami mengamankan eksekusi,” ujarnya. Pemohon harus mengajukan permintaan tertulis. Permintaan tersebut dilampiri lima persyaratan. Yakni, salinan akta jaminan fidusia, salinan sertifikat jaminan fidusia, serta surat peringatan bagi debitor untuk memenuhi kewajibannya.

Surat peringatan itu sudah diberikan kepada debitor dua kali dengan bukti tanda terima. Syarat keempat, identitas pelaksana eksekusi jelas. Syarat kelima, ada surat tugas pelaksanaan eksekusi. “Kalau salah satu dari syarat itu tidak terpenuhi, kami tidak bisa mengamankan,” ujarnya.

Permohonan tertulis tersebut ditujukan untuk Kapolda atau Kapolres. “Kalau jaminan fidusianya berada di beberapa kabupaten dalam satu provinsi, bisa langsung mengajukan ke polda,” ujarnya. Tapi, jika hanya dalam lingkup satu kota atau kabupaten, permohonan ditujukan ke Kapolres.

Lantas, apakah permohonan tersebut dibebani biaya? Sutarman menegaskan, pihaknya tidak memungut biaya dalam pengamanan tersebut. “Dana operasionalnya sudah ada, diambil dari DIPA Polri,” tegasnya. Dengan demikian, debitor tidak perlu mengeluarkan biaya seperti jika mereka menggunakan jasa debt collector.

Praktisi hukum Unair Prof Dr Agus Yudha Hernoko mendukung pembentukan aturan tersebut. Dia menilai, pengawalan dari pihak kepolisian merupakan cara menghilangkan ekses negatif dari pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia. Selain melindungi kepentingan kreditor, diharapkan polisi bisa tetap melindungi kepentingan debitor.

Namun,  pelaksanaan eksekusi  harus mempertimbangkan  hal. Seperti  jaminan fidusia harus dibuat dengan akta notaris.  Akta itu juga harus didaftarkan di kantor pendaftaran fidusia Kemenkum HAM. (byu/adh/jpnn)

 

Tips Menghadapi Debt Collector

1.     Sapalah dengan santun dan minta mereka menunjukkan identitas dan surat tugas. Tanyakan kepada mereka, siapa yang menyuruh mereka datang dan minta nomor telepon yang memberi tugas para penagih utang ini. Jika mereka tak bisa memenuhi permintaan Anda dan Anda ragu pada mereka, persilakan mereka pergi. Katakan, Anda mau istirahat atau sibuk dengan pekerjaan lain.
2.     Jika para penagih utang bersikap santun, jelaskan bahwa Anda belum bisa membayar karena kondisi keuangan Anda belum memungkinkan. Sampaikan kepada penagih utang bahwa Anda akan menghubungi yang terkait langsung dengan perkara utang piutang Anda. Jangan berjanji apa-apa kepada para penagih utang.
3.     Jika para penagih utang mulai berdebat meneror, persilakan mereka ke luar dari rumah Anda. Hubungi pengurus RT, RW, atau polisi. Sebab, ini pertanda buruk bagi para penagih utang yang mau merampas mobil, motor, atau barang lain yang sedang Anda cicil pembayarannya.
4.     Jika para penagih utang berusaha merampas barang cicilan Anda, tolak dan pertahankan barang tetap di tangan Anda. Katakan kepada mereka, tindakan merampas yang mereka lakukan adalah kejahatan. Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335.
    Dalam KUHP jelas disebutkan, yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah pengadilan. Jadi, apabila mau mengambil jaminan, harus membawa surat penetapan eksekusi dari pengadilan negeri. Ingatkan kepada mereka, kendaraan cicilan Anda misalnya, adalah milik Anda, sesuai dengan STNK dan BPKB.
    Kasus ini adalah kasus perdata, bukan pidana. Kasus perdata diselesaikan lewat pengadilan perdata dan bukan lewat penagih utang. Itu sebabnya, polisi pun dilarang ikut campur dalam kasus perdata.
    Kasus ini menjadi kasus pidana kalau para penagih utang merampas barang cicilan Anda, meneror, atau menganiaya Anda. Untuk menjerat Anda ke ranah pidana, umumnya perusahaan leasing, bank, atau koperasi akan melaporkan Anda dengan tuduhan penggelapan.

5.     Jika para penagih utang merampas barang Anda, segera ke kantor polisi dan laporkan kasusnya bersama sejumlah saksi Anda. Tindakan para penagih utang ini bisa dijerat Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335.

6.     Jangan titipkan mobil atau barang jaminan lain kepada polisi. Tolak dengan santun tawaran polisi. Pertahankan mobil atau barang jaminan tetap di tangan Anda sampai Anda melunasi atau ada keputusan eksekusi dari pengadilan. Berkonsultasi hukumlah kepada Lembaga Perlindungan Konsumen, Komnas Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha, atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. (bbs/jpnn)

Exit mobile version