Site icon SumutPos

Dimulai di Medan Denai

Pemko Medan Lakukan Sosialisasi Persuasif Penertiban Ternak Babi

Sesuai dengan janji Wali Kota Medan, Rahudman Harahap, akan melakukan penertiban ternak babi di Kota Medan sebelum memasuki bulan Ramadan. Praktiknya, Rahudman sudah memerintahkan Dinas Pertanian dan Kelautan untuk melakukan penertiban mulai pekan ini.

Penertiban ternak kaki empat tepat nya babi harus sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 23 tahun 2009. Dimana, penertiban boleh dilakukan, asal tidak merugikan masyarakat. Dan Pemerintah Kota (Pemko) Medan harus memberikan perlindungan terhadap peternak.

“Ya, mulai minggu depan (pekan ini, Red) kita akan lakukan penertiban ternak kaki empat, “ ujar Rahudman, beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan, Wahid, menjelaskan kalau pihaknya sudah melakukan rapat yang kedua kalinya bersama unsur Muspida. “Sesuai rapat yang kita laksanakan, kita sudah mengambil langkah untuk mencari pendekatan kepada peternak agar jangan terjadi konflik seperti yang lalu, “ ucapnya kepada Sumut Pos, Kamis (14/7) lalu.

Menurutnya, pendekatan dilakukan sesuai dengan arahan Wali Kota Medan yang sangat menginginkan tidak adanya konflik dan merugikan masyarakat sekitar. “Ini semua arahan dari Pak Wali Kota agar jangan ada yang dirugikan antara peternak dan Pemko sendiri. Dan, konflik juga tidak akan terulang. Dengan itu kita lakukan sosialisasi secara persuasif,” bebernya seraya menambahkan kalau Kecamatan Medan Denai merupakan titik awal dilakukan penertiban.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Kota Medan Ikhrimah Hamidy mengatakan sangat setuju dengan sosialisasi yang diberikan pihak Pemko kepada peternak babi. “Sosialisasi merupakan upaya yang terbaik agar ke depanya tidak terjadi konflik antara petugas dan warga yang merupakan peternak kaki empat. Dengan begitu tidak ada yang dirugikan antara Pemko Medan dan warga yang merupakan peternak,” pintanya.(adl)

Exit mobile version