Site icon SumutPos

15 Dewan Kota Dilantik, Kantor dan Gaji Belum Jelas

Isu adanya Dewan Kota Medan akhirnya terjawab sudah. Senin (21/3) Walikota Medan Rahudman Harahap, melantik 15 anggota Dewan Kota Medan, di lobi Lantai I Balai Kota Medan.

Dewan kota tersebut terdiri dari satu ketua dan satu sekretaris, 11 anggota dan dua staf sekretariat Dewan Kota.
Dari Surat Keputusan Wali Kota Medan No 060/440/.K/2011, tentang pembentukan Dewan Kota Medan. Diketahui Tugas Pokok dari Dewan Kota Medan ini adalah menyusun dan memberikan pertimbangan, pembinaa kemasyarakatan, program pemerintah dan peningkatan kualitas, berdasarkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) berjalan dan swadaya masyarakat.

Wali Kota Medan Rahudman menyatakan, kepada Dewan Kota untuk segera memaksimalkan peran dan fungsi kepada masyarakat. “Saya pikir ini adalah pilihan yang sudah baik,” katanya.

Mengenai track record para awak Dewan Kota, Rahudman menyatakan, ke-15 orang tersebut adalah orang-orang yang telah memiliki kredibilitas.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Medan Sabar Syamsurya Sitepu pada kesempatan itu menyatakan, keberadaan Dewan Kota akan sangat membantu kinerja dari Wali Kota Medan Rahudman Harahap serta Pemko Medan secara keseluruhan. “Memang perlu lah perangkat-perangkatnya lebih banyak. Dan anggota DPRD Medan juga tidak akan merasa tersaingi. Kita malah bersyukur, karena Dewan Kota ini diisi oleh beberapa orang yang merupakan tokoh-tokoh di bidangnya masing-masing,” ungkapnya.

Menariknya, salah seorang anggota Dewan Kota Syaf Lubis seusai pelantikkan mengaku, sampai saat ini dirinya belum mengetahui jumlah gajinya berapa.

Bukan itu saja, keberadaan kantor Dewan Kota juga belum diketahui. “Kita hanya memberikan saran. Gajinya saja belum tahu berapa, kantornya pun belum jelas di mana,” katanya.

Lebih lanjut Syaf mengungkapkan, setelah diketahuinya gaji yang diterima berapa, maka dirinya akan mengalokasikan kepada beberapa hal antara lain, “Sikit-sikit lah nanti. 20 persen nanti untuk madrasah, yang sekian persen nanti itu untuk kawan-kawan. 30 persen itu baru untuk diri kita,” ungkapnya.(ari)

Pada Prinsipnya tak Perlu Ada

Terkait keberadaan Dewan Kota, Pengamat Politik dari Universitas Sumatera Utara Warjio SS MA  menjelaskan, adalah sebuah hal yang mubazir. Letak dari mubazirnya adalah diketahui Wali Kota medan telah diapit oleh empat Staf Ahli antara lain, Staf Ahli Bidang Pembangunan, Bidang Ekonomi, Bidang Kesejahteraan Sosial, Bidang Hukum dan Bidang Pemerintahan.

“Dengan keberadaan staf-staf ahli yang mendampingi Wali Kota, dirasa cukup untuk memberikan masukan dan saran kepada wali kota. Jadi, keberadaan Dewan Kota saya pikir adalah sebuah kemubaziran yang pada prinsipnya tidak perlu ada,” ungkapnya. Warjio mengatakan, keberadaan Dewan Kota juga tidak menjadi jaminan akan memberikan hasil kerja yang baik. Karena, secara otomatis akan terjadinya tumpang tindih antara tugas Dewan Kota dengan Staf Ahli Wali Kota Medan. “Tidak ada jaminan akan memberikan hasil yang maksimal. Saya perkir akan membuat kinerja semakin tak optimal, karena adanya tumpang tindih,” tegasnya.

Lebih lanjut Warjio juga menyatakan, dengan gaji yang konon ceritanya akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemko Medan.

“Seyogianya, APBD itu bisa dialokasikan ke hal-hal yang lebih urgen bagi masyarakat,” pungkasnya.(ari)

Exit mobile version