Site icon SumutPos

Peraturan Prokonsumen

Ganti rugi uang Rp300 ribu untuk penumpang pesawat yang delay lebih dari 4 jam dipandang akan membuat maskapai lebih disiplin. Maskapai penerbangan yang sebelumnya sering delay akan lebih tepat waktu dalam melayani penumpang.

“Menurut saya dari sisi positifnya mendorong maskapai tepat waktu,” kata pengamat kebijakan publik Agus Pambagio, Kamis (25/8) lalu.

Agus mengatakan, kasus delay penerbangan tahun ini banyak sekali terjadi. Jadwal keberangkatan pesawat selalu saja molor, terutama pada jam-jam ramai dan weekend. Parahnya lagi, maskapai tidak mengkomunikasikan penyebab delay itu secara baik kepada penumpang. “Dari sisi konsumen, terbitnya peraturan itu tentu saja lebih baik,” cetusnya.

Dikatakan dia, sebenarnya sudah ada peraturan yang mengatur konpensasi bagi penumpang yang terkenal delay, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan No 25 Tahun 2008. Akan tetapi, peraturan tersebut belum dijalankan operator penerbangan dengan benar.

“Permenhub 25/2008 itu tidak ada pengawasannya sama sekali. Tidak ada penegakan hukum bagi airline yang melanggar. Sama-sama berpura-pura tidak tahu saja,” ucap Agus. (net/jpnn)

Exit mobile version