Site icon SumutPos

Mau Mengadu Pada Siapa?

Terkait Sengketa Tanah, Warga Sarirejo Siap Turun ke Jalan

Ujung dari perjuangan warga Sarirejo terkait sengketa tanah belum juga terang. Sekian usaha telah dilakukan, namun tetap saja hasil tak tampak. Seakan tak tahu lagi berbuat apa, mereka siap turun ke jalan secara besar-besaran.

Sebelumnya, Wali Kota Medan Rahudman sempat berujar, akan melakukan pembicaraan dengan pihak TNI AU di Bulan Februari ini. Namun, sampai akan berakhirnya bulan ini, belum ada sedikit pun pembicaraan yang terlihat.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Medan Dzulmi Eldin yang juga sempat ditanyai Sumut Pos saat menghadiri acara peletakkan batu pertama Madrasah Al Amwar dan Peringatan Mulid Nabi Muhammad SAW di Jalan Williem Iskandar Pancing II, Komplek Perumahan IAIN Sumatera Utara Medah, Minggu (20/2) lalu menyatakan, masalah sengketa tanah Sarirejo masih menunggu sinyal dari Kasau.

“Kita masih menunggu pembicaraan dengan Kasau menyangkut masalah itu,” ungkapnya saat dikonfirmasi Sumut Pos waktu itu.

Dengan tidak kunjung selesainya persoalan yang telah muncul sejak Tahun 1948 ini, membuat masyarakat Sarirejo berang. Bukan tanggung-tanggung, masyarakat Sarirejo telah memiliki niatan untuk melakukan demo besar-besaran terhadap Pemko Medan.

Niatan ini diutarakan Ketua Forum Masyarakat Sarirejo(Formas) Riwayat Pakpahan kepada Sumut Pos, Minggu (27/2). “Nggak tahu lagi mau ngomong apa. Sampai sekarang tidak ada perkembangan. Semua sudah ditempuh. Dari upaya dialog dengan DPD RI, BPN Pusat dan Medan, bahkan dengan Wali Kota Medan. Dari itu pula, masyarakat Sarirejo sudah menyatakan akan berdemo lagi. Ini karena, sampai saat ini tidak ada bukti nyata penyelesaian masalah tanah Sarirejo. Semua cara sudah kami tempuh. Untuk saat ini, niatan itu bisa kami redam. Tapi tidak menutup kemungkinan, itu juga akan terjadi jika tetap saja Pemko tidak bisa menyelesaikan masalah ini,” tegas Riwayat.

Dalam penyelesaian sengketa tanah ini, sambung Riwayat, pada dasarnya adalah masalah ketulusan dan keikhlasan dari pemerintah. Karena secara de facto dan de jure, tanah tersebut adalah memang milik warga Sarirejo. Selain itu juga, warga telah berulang kali mengirimkan surat kepada pihak terkait dan semunya berbalas (lihat grafis). Nah, berkas-berkas yang dimiliki Formas sebagai bukti kekuatan hukum dalam penyelesaian dan kepemilikan tanah tersebut lengkap adanya. Semua berkas itu juga diperkuat dengan Undang-undang RI No 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara pasal 49 ayat 1 yang menyatakan bahwa, barang milik negara/daerah yang berupa tanah yang dikuasai pemerintah/daerah harap disertifikatkan.

“Tanah Sarirejo tidak ada sertifikat kepemilikan dari TNI AU. Kalau begitu, kami tidak pernah mengklaim tanah TNI AU milik kami, maka kami meminta dan berharap TNI AU juga jangan menyatakan tanah Sarirejo seluas 260 hektare yang kami tempati,” beber Riwayat.

Lebih lanjut Riwayat juga menyatakan, kecewa dengan pernyataan Wali Kota Medan Rahudman Harahap yang berjanji akan membentuk tim penyelesaian sengketa tanah Sari Rejo, tapi nyatanya tim tersebut sampai saat ini juga tidak ada.

“Ke mana lagi kami harus melapor. Kami kecewa dengan Wali Kota Medan yang katanya mau bentuk tim, tapi nyatanya tidak. Kami tidak menyurati Pak Rahudman, karena saat Pilkada lalu Pak Rahudman telah berjanji akan segera menyelesaikan masalah ini,” keluhnya.(ari)


Berkas Milik Warga Sarirejo

 

Exit mobile version