
Dodi Irawan dan Sabardin Siregar, tukang tambal ban yang melarikan sepeda motor konsumen, dan menjualnya Rp4 juta, ditangkap aparat Polsekta Medan Area, Jumat (4/9/2015).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dodi Irawan (37), warga Jalan AR Hakim, Gg Kelam, Pasar Merah, dan Sabardin Siregar (37), warga Jalan Denai, Kamis (3/9) pukul 05.00 WIB terpaksa meringkuk dibalik jeruji besi. Keduanya ditahan karena mencuri sepeda motor dengan modus menyaru sebagai penambal ban.
Informasi dihimpun, berawal Rabu (2/9) malam. Rikson Sibagariang (32) mengendarai Honda Beat BK 4143 ADT, melintas di Jalan Denai. Tak diduga, ban sepeda motornya gembos.
Selanjutnya, Rikson pun menempelnya di penambal ban milik Dodi. Selesai menambal, Rikson minta tolong, agar dirinya diantar ke rumah familinya. Kesempatan itupun dimanfaatkan Dodi.
Di tengah perjalanan, persisnya di Jalan Denai dekat SPBU, Dodi yang mengendalikan sepeda motornya, mengaku kalau ban sepeda motor gembos lagi. Mendengar itu, warga Mandala ini pun bergegas turun dari boncengan. “Saat itulah dia melarikan sepeda motorku,” ujar Rikson.
Setelah sepeda motornya dibawa kabur Dodi, ia kembali ke bengkel tambal ban Dodi dengan harapan sepeda motor kembali. “Aku jalan kaki balik lagi ke tempat temple bannya. Kupikir ada di situ, ternyata gak ada dia disitu,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban pun mendatangi Polsekta Medan Area untuk melaporkan apa yang dialaminya. Saat korban melapor, petugas kepolisian langsung melakukan cek
TKP. Petugas meringkus Dodi di Jalan Denai di bawah jembatan tol. “Aku kasih sepeda motor itu sama Sabardin, agar dijual,” ungkap Dodi saat diinterogasi polisi.
Sabardin, yang menerima motor, mengaku menjual sepeda motor korban kepada seorang lelaki dengan harga Rp4 juta. (riz/han)