Site icon SumutPos

Importir Ikan Bisa Bangkrut

Permen Kelautan dan Perikanan disoal

Sejumlah importir mendesak perubahan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan No 17/2010 tentang larangan impor ikan. Pasalnya, aturan tersebut dinilai meresahkan importir dan nelayan. Bahkan, ancamannya importir bisa bangkrut.

Demikian disampaikan seorang perwakilan importir ikan, M Gultom kepada wartawan, Rabu (6/4). Disebutkannya, pemberlakukan peraturan yang dikeluarkan Menteri Kelautan dan Perikanan sangat meresahkan kalangan importir. Bahkan, aturan inilah yang menyebabkan impotir ikan terancam gulung tikar.

“Peraturan tersebut membuat kami, kalangan importir terancam gulung tikar atau bangkrut,”sebutnya dihadapan Komisi B DPRD Sumatera Utara, Brilian Mukhtar ketika mengunjungi Belawan International Container Terminal (BICT).

Diakuinya, aturan pelaksanaan permen tersebut tidak jelas, dan membingungkan para impotir ikan. Satu contohnya, hingga sekarang 72 kontainer milik sejumlah importir masih tertahan di BICT.

“Sudah lebih 15 hari tertumpuk kontainer itu. Kita sudah kena berbagai biaya, sehingga dikhawatirkan ikan impor dari India, Vietnam dan Cina tersebut nilai jualnya jadi rendah. Sebab, ikan-ikan itu harus berada di suhu 21 derajat agar bisa bertahan hingga tiga bulan,”jelasnya.

Gultom menambahkan kalangan importir saat ini sangat keberatan dengan penahanan 72 kontainer tersebut, sebab bisa mengakibatkan naiknya harga ikan lokal. Para buruh di bagian bongkar muat juga terpaksa dirumahkan, akibatnya para buruh tersebut tak mendapatkan penghasilan. Justru ini akan mengganggu sistem perekonomian.
“Kalau memang alasannya telah terkontaminasi zat-zat kimia berbahaya, kan bisa dilakukan pengujian di laboratorium, apakah ikan tersebut layak dikomsumsi atau tidak,”paparnya.

Di tempat yang sama, Anggota Komisi B DPRD Sumut, Brillian Mukhtar menyatakan sebagai bagian untuk mengatasi persoalan ini, dan kendala terkait Permen tersebut, sebaiknya diselesaikan secara tuntas. Karena, hal ini hanya pada masalah teknis saja.

“Pak Fadel Muhammad sebenarnya tidak punya lini untuk masalah larangan impor ikan, seharusnya ini adalah lininya bea dan cukai,” sebutnya “Seandainya beliau tidak datang ke Belawan, mungkin container para importir tidak tertahan di BICT,”tambahnya.(mag-11)

Exit mobile version