Site icon SumutPos

Bina PTS yang Menyalahi Izin

MEDAN- Di balik meningkatnya perkembangan Lembaga Pendidikan Tinggi Swasta di Sumut dan Nanggroe Aceh Darusalam (NAD) setiap tahun. Namun masih banyak perguruan tinggi swasta yang masih ditemukan menyalahi izin.
“Masih banyak kita temukan perguruan tinggi yang masih belum memadai untuk izinnya, sehingga harus menerus mendapatkan pembinaan,” sebut  Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) M Nawawiy Loebis, di sela sela acara halal bi halal, Rabu(14/9).

Dia menyatakan, saat ini proses pendirian izin untuk mendirikan sebuah perguruan tinggi swasta berada di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas). Untuk itu, pihaknya tidak mengetahui berapa banyak yang perguruan baru yang akan muncul.
“Untuk izin utama semuanya dari pusat melalui Dirjen Kemendiknas. Kalau diperpanjangan baru di sini (Kopertis),” ucap Nawawiy.

Sejuah ini, dia mencontohkan dua perguruan tinggi yakni Universitas Sutomo dan Universitas Payung Negeri NAD yang belum memiliki izin relokasi yang baru.
Dia meminta kepada dua perguruan tinggi tersebut untuk segera mengurus izin relokasi yang baru. Kedua PTS ini, kata Nawawiy, sudah beroperasi namun izin relokasinya tidak sesuai. “Seperti Universitas Sutomo seharusnya izin operasinya berada di Deliserdang namun ternyata di Medan. Begitu juga dengan Universitas Payung Negeri yang membuka cabang-cabang,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia Sumatera Utara (Sumut) Bahdin Nur Tanjung meminta agar birokrasi pengurusan izin dipangkas, sehingga tidak ada lagi urusan perpanjangan izin untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

“Jangan ada lagi perpanjangan izin. Cukuplah dievaluasi dari prodi seperti akreditasinya saja. Kan jadi sulit setiap tiga tahun sekali ada perpanjangan,” kata Bahdin.
Justru, kata dia, saat ini kerap terjadi dengan PTS yakni ketika izin sudah diberikan namun belum ada operasional. Menurutnya, kalau kejadiannya seperti ini jelas PTS-nya harus ditindak.  “Jika hal seperti itu yang terjadi, maka langsung saja dicabut izinnya. Bukan mempermasalahkan izin prodi yang sudah habis, sedangkan proses pembelajaran berjalan masih baik,” tegasnya.

Dia menyatakan, APTISI sudah menghimbau para pengelola perguruan tinggi untuk sama sama menyelenggarakan pendidikan yang baik. (uma)

Exit mobile version