Site icon SumutPos

Tunjangan Profesi Guru SLTA Segera Disalurkan

Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) akan memberikan tunjangan profesi bagi 5.909 guru SMA dan SMK wilayah Sumut. Tunjangan profesi guru ini bersumber dari dana alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2011.

Sesuai data yang diperoleh dari Dinas Pendidikan kabupaten/kota se Sumut, sekitar 5.909 penerima tunjangan profesi guru SMA dan SMK akan menerima tunjangan yang belum dibayarkan selama 4 bulan, yakni September hingga Desember 2010, dan mencapai kisaran Rp 44 miliar, karena keterbatasan alokasi dana 2010.
Hal ini disampaikan Kadisdiksu Drs Syaiful Syafri MM melalui Kabid PMPTK Disdiksu Eduard Sinaga SH MM saat dikonfirmasi, Rabu (19/10).

Masih menurut Eduard, Dirjen PMPTK Kemendikbud juga akan menyalurkan tunjangan profesi kepada 61 orang guru yang telah memiliki SK Dirjen tahun 2010 yang belum dibayarkan selama 1 tahun dan 6 orang guru yang sudah terbit SK Dirjen tahun 2009 lalu namun belum menerima tunjangan sertifikasi karena keterlambatan berkas.
“Sehingga total penerima tunjangan profesi guru yang harus ditampung pada APBN-P tahun 2011 berjumlah 5.076 orang guru. Namun kita belum bisa memastikan kapan waktu pencairan dana tunjangan profesi tersebut mengingat seluruh berkas sedang diproses di Jakarta,” ungkapnya.

Eduard juga menyampaikan, jika Dirjen PMPTK Kemendikbud akan memberikan penambahan tunjangan profesi berdasarkan PP No 11 Tahun 2011 atas penyesuaian gaji pokok guru baik negeri maupun swasta di Sumut.  Namun, lanjutnya, jumlah total dana penambahan tunjangan profesi itu tidak dapat dirinci secara detail mengingat besaran jumlah gaji pokok berbeda setiap gurunya.

Eduard mengaku, otonomi daerah menjadi penyebab sulitnya menghimpun data karena program sertifikasi dan penyaluran tunjangan profesi guru ini bukan hanya terdapat di Dinas Pendidikan Provinsi, namun juga ada di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Sumut serta program latihan pendidikan guru (PLPG) PTK Unimed.

Sehingga terjadi kurang sinergisnya hubungan antara Disdiksu serta Dinas Pendidikan kabupaten/kota menyangkut pendataan, dan pengiriman berkas karena yang mengelola program sertifikasi terdapat di kabupaten/kota, sedangkan Disdiksu hanya menyalurkan tunjangan profesi bagi guru yang sudah lulus dan mendapatkan SK Dirjen PMPTK Kemendikbud.

Ke depan, kata Eduard, diharapkan peran dan dukungan bupati/wali kota di Sumut untuk lebih memperhatikan pengiriman berkas dan pendataan bagi guru negeri dan swasta yang baru pertama kalinya mendapatkan tunjangan profesi guru, sehingga tidak terjadi lagi keter lambatan penyaluran tunjangan profesinya. (uma)

Exit mobile version