Site icon SumutPos

UU Perlindungan Konsumen Masuk Kurikulum Sekolah

MEDAN- Pemahaman mengenai undang-undang perlindungan konsumen harus ditekankan sejak dini terhadap para siswa agar nantinya, para siswa yang merupakan konsumen lebih cerdas dan pelaku usaha dapat lebih bertanggungjawab akan produk yang dipasarkannya. Untuk itu, Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen diharapkan masuk dalam kurikulum pengetahuan di dunia pendidikan.

Ketua Lembaga Kepedulian Konsumen Indonesia (LKKI) Sumut, Aman Situngkir mengatakan, berdasarkan hasil survey yang dilakukan LKKI Sumut, masyarakat yang mengerti tentang UU Perlindungan Konsumen ini hanya 20 % dan 20 % masyarakat yang tidak mau tahu serta 60 % masyarakat tidak mengerti dan tidak mengetahui
“Masyarakat di Indonesia khususnya di Sumut sama sekali masih buta tentang UU Perlindungan Konsumen. Kita mengharapkan kepada pemerintah baik Kabupaten/Kota dapat mengupayakan UU Perlindungan Konsumen masuk dalam kurikulum pendidikan,” kata Aman Situngkir yang juga Ketua Lembaga Kepedulian Problematika Anak Bangsa Indonesia (LKPABI) Sumatera Utara (Sumut), usai sosialisasi UU Perlindungan Konsumen di Yayasan Pendidikan Jambi, Jalan Pertiwi, Medan Tembung, Kamis (22/12).

Menurutnya, kurangnya pemahaman tentang UU perlindungan konsumen ini, mengakibatkan pelaku usaha seenaknya ‘mengobok-obok’ tanpa memikirkan kesehatan masyarakat. “Jika masyarakat pintar dan memahami UU perlindungan konsumen, maka pelaku usaha tidak lagi seenaknya memasarkan makanan atau jajanan yang mengandung zat berbahaya yang menyebabkan timbulnya gangguan kesehatan konsumen. Belum lama ini kami temukan dalam kemasan minuman botol ada lumut,” ungkapnya.

Sementara, Staf Ahli Wali Kota Medan, H M Rasyid SH mengakui banyaknya masyarakat yang tidak mengerti UU perlindungan Konsumen, merugikan konsumen itu sendiri. “Dengan sosialisasi seperti ini mudah-mudahan konsumen mengerti apa itu UU Perlindungan Konsumen. Jika masyarakat pintar, pelaku usaha tidak bisa lagi sembarangan mendistribusikan barangnya ke konsumen,” terangnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ikrimah Hamidi menyebutkan, untuk melindungi konsumen dari pelaku usaha yang nakal memang diperlukan efek jera. Jadi diperlukan suatu sistem yang benar baik dan aturan yang baik. “Harus ada undang-undang yang benar-benar kuat tentang makanan halal dan baik. Lebel tersebut wajib muncul. Karena dengan begitu akan ada sanksi yang lebih tegas dan jelas karena ada undang-undang yang mengikat sehingga sanksi pidananya lebih kuat,” tegasnya. (mag-11)

Exit mobile version