Site icon SumutPos

Program Jaksa Masuk Kampus di USM Indonesia, Jarimu Adalah Harimaumu

PENYULUHAN HUKUM: Rektor USM Dr Ivan Elisabeth Purba MKes (5 dari kanan) bersama nara sumber dan peserta penyuluhan hukum Kejatisu di USM Indonesia.

KEJAKSAAN Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menggelar penyuluhan hukum dalam program jaksa masuk kampus di Aula Ign Washington Purba USM Indonesia Jalan Kapten Muslim Medan, Selasa (27/6).

Tema penyuluhan tentang bahaya penggunaan Narkoba (sanksi pidana berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika). Penyuluhan juga mengangkat tema cyber bullying dan dampak media sosial dalam kehidupan.

Rektor Universitas Sari Mutiara (USM) Indonesia Indonesia Dr Ivan Elisabeth Purba MKes menyambut baik program jaksa masuk kampus. ‘”Dengan penyuluhan hukum, mahasiswa bisa mendengar secara langsung penjelasan terkait hukum dari orang yang menggeluti bidang hukum,” kata rektor.

Ivan Elisabeth Purba menambahkan bahwa saat ini USM Indonesia memiliki 24 program studi dengan slogan cerdas berkarakter. ”Mahasiswa USM Indonesia adalah orang-orang yang cerdas dan memiliki karakter. Salah satu upaya yang kita lakukan dalam mencerdaskan dan membentuk karakter mahasiswa adalah dengan mendekatkan kehidupan di luar kampus ke dalam kampus. Penyuluhan hukum Kejatisu kiranya dapat menambah wawasan para mahasiswa,” harap rektor.

Pemateri dalam penyuluhan ini yakni Kasi Penkum Kejatisu Yos A Tarigan SH MH dan Jaksa Fungsional Lamria Sianturi SH dengan moderator Ghufran Tanjung SH.

Yos A Tarigan dalam menjelaskan bahwa program jaksa masuk kampus adalah program dari kejaksaan agar mahasiswa mengenali hukum dan menjauhi hukuman. Tidak hanya ke kampus, penyuluhan hukum juga digelar di sekolah, pesantren dan lembaga lain.

Dalam bermedia sosial, ia meminta saring dulu setiap informasi yang diterima. ”Kalau informasi itu sumbernya tidak jelas, jangan langsung disebarkan. Kita harus berhati-hati dalam menyebarkan informasi di media sosial,” tegasnya.

Ia mengingatkan jangan karena satu kalimat yang menyinggung perasaan tidak senang orang lain, akhirnya melanggar UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Untuk itu lebih bijak dalam bermedia sosial.

“Ada etika dan UU ITE menjadi ‘pagar’ bagi kita dalam bermedia sosial. Dulu ada ungkapan mulutmu adalah harimaumu. Sekarang sudah bergeser menjadi jarimu adalah harimaumu,” sebutnya.

Jaksa Fungsional Lamria Sianturi SH mengupas tentang bahaya Narkoba dan sanksi pidana. Narkoba merupakan narkotika dan obat psikotropika yang jenisnya ada beragam seperti sabu-sabu, ekstasi dan ganja.

“Jangan pernah mencoba Narkoba. Sekali mencoba maka kita akan terjerat dan menjadi ketergantungan. Dampak negatifnya sangat besar, selain membuat malas menjadi pecandu narkoba akan berefek pada aksi kejahatan seperti begal dan perampokan untuk mendapatkan uang membeli Narkoba,” katanya.

Ancaman hukuman bervariasi dari 6 tahun, 15 tahun, seumur hidup sampai hukuman mati. ”Seluruh mahasiswa jangan terperangkap dengan rayuan teman atau siapapun untuk menggunakan Narkoba. Apabila mengetahui ada pengguna Narkoba, segera laporkan minimal ke kepala lingungan. Karena orang yang melakukan pembiaran terhadap pecandu narkoba juga bisa dijerat hukum,” jelasnya.

Di akhir kegiatan, rektor melalui Dekan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial USM Indonesia Heri Enjang Syahputra bertukar cendera mata pada Kasi Penkum Kejatisu.

Turut hadir dalam acara ini Dekan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial USM Indonesia Heri Enjang Syahputra SE MAk, Ketua Prodi Ilmu Hukum USM Indonesia
Rolando Marpaung SH MH dan 460 mahasiswa USM Indonesia. (dmp)

Exit mobile version