Site icon SumutPos

Guru Bersertifikasi Minim Evaluasi

MEDAN- Evaluasi monitoring terhadap guru bersertifikasi dianggap belum maksimal. Hal ini dikarenakan minimnya anggaran pelaksanaan monitoring, yang menyebabkan sedikitnya sampel sekolah yang dijadikan sebagai evaluasi terhadap guru yang sudah bersertifikasi.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Peningkatan Mutu Pendidikan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Disdik Sumut) Eduard Sinaga, saat dikonfirmasi, Rabu (28/12).
“Selama ini, anggaran untuk monitoring evaluasi masih minim. Sehingga evaluasi sekolah dilakukan di kabupaten/kota hanya satu sekolah saja yang dijadikan sample dan ini belum maskimal,” ungkapnya.
Menurutnya, monitoring akan berjalan maksimal jika jumlah sample yang diambil minimal 20 persen dari 34 ribu guru yang ada di Sumatera Utara.

Hanya saja, hal ini tidak bisa dilakukan dibalik keterbatasan anggaran yang disediakan untuk evaluasi monitoring tersebut.

Masih menurut Eduard, pelaksanaan monitoring akan berjalan maksimal jika dilakukan secara objektif dengan membentuk tim yang melibatkan beberapa stakeholder seperti unsur perguruan tinggi, masyarakat, dinas pendidikan kabupaten kota, organisasi profesi guru dan dinas pendidikan Sumut sebagai leading sector.
Eduard melanjutkan, monitoring ini dilakukan dengan harapan akan mengoptimalkan kinerja guru yang selama ini dinilai masih tidak sesuai dengan persyaratan guru bersertifikasi.

Dia menjelaskan, salah satu tangungjawab guru yakni mengajar sampai 24 jam selama seminggu.
Selain itu, katanya, tanggungjawab penggunaan anggaran tunjangan sertifikasi juga harus jelas. “Kebanyakan guru yang mendapat tunjangan profesi itu menganggap untuk kesejahteraannya. Seharusnya untuk meningkatkan kompetensi guru agar lebih profesional,” ujarnya.

Selain itu, bilang Eduard, dengan penemuan tim monitoring dalam evaluasi akan memberikan sebuah bentuk pengawasan terhadap tunjangan profesi yang diterima para guru.
“Dari hasil evaluasi nantinya, kita akan usulkan pemberhentian tunjangan profesi guru jika ditemukan jika ada guru yang telah meninggal dunia, menghentikan pengajaran lebih dari enam bulan lamanya dan tidak mengajar sesuai waktu yakni 24 jam dalam seminggu. Sehingga dengan adanya tim monitoring, kedepannya para guru yang telah menerima tunjangan profesi bisa bertanggung jawab sesuai profesi kerjanya,”ungkap Eduard. (uma)

Exit mobile version