Penduduk Miskin Sumut Bertambah 60.570 Jiwa

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Imbas terjadinya pandemi Covid-19 di Indonesia, jumlah penduduk miskin di Sumatera Utara (Sumut) bertambah sebanyak 60.570 jiwa. Hal ini sesuai hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) pada bulan Maret 2021.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sumut, Syech Suhaimi dalam pemaparannya, umlah penduduk miskin tahun 2021 mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan jumlah penduduk miskin pada bulan Maret 2020.

“Tercatat jumlah penduduk miskin sebanyak 1.283,29 ribu jiwa atau sebesar 8,75 persen pada Maret 2020. Dengan adanya pertambahan jumlah penduduk miskin sebanyak 60.570 jiwa selama periode Maret 2020-Maret 2021, maka peningkatan persentase penduduk miskin sebesar 0,26 poin di Sumut,”terang Syech Suhaimi pada pemaparannya, Senin (2/8).

Menurut Syech Suhaimi, penambahan jumlah penduduk miskin tersebut terjadi tidak terlepas akibat pandemi Covid-19. Masih kata Syech, bila dibandingkan dengan keadaan semester lalu pada September 2020. Dimana jumlah penduduk miskin sebanyak 1.356.720 jiwa dengan persentase 9,14 persen, terjadi penurunan jumlah penduduk miskin pada Maret 2021 sebanyak 12.860 jiwa dan penurunan persentase penduduk miskin sebesar 0,13 poin.

“Berdasarkan daerah tempat tinggal, pada periode September 2020-Maret 2021. Jumlah penduduk miskin di daerah perkotaan turun sebanyak 0,43 jiwa. Sedangkan di pedesaan turun sebanyak 12.430 jiwa,” kata Syech.

Kemudian persentase penduduk miskin di perkotaan turun dari 9,25 persen menjadi 9,15 persen. “Demikian pula di perdesaaan, turun dari 9,02 persen menjadi 8,84 persen,” jelas Syech.

Syech menjelaskan, garis kemiskinan sangat dipengaruhi oleh faktor harga pasar komoditas yang dibeli dan dikonsumsi, yang cenderung naik dari waktu ke waktu, sehingga garis kemiskinan cenderung selalu meningkat.

“Penduduk miskin adalah mereka yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan,” ucap Syech.

Pada Maret 2021, garis kemiskinan di Sumut sebesar Rp525.756,- per kapita per bulan. Untuk daerah perkotaan, garis kemiskinannya sebesar Rp543.085- per kapita per bulan, dan untuk daerah perdesaan sebesar Rp504.685, per kapita per bulan. Dibandingkan dengan September 2020, garis kemiskinan Sumatera Utara pada Maret 2021 naik 4,06 persen yaitu dari Rp 505.236,- perkapita per bulan menjadi Rp525.756,- perkapita per bulan. Garis kemiskinan di perkotaan naik 4,33 persen, yaitu dari Rp. 520.529,- perkapita per bulan menjadi Rp. 543.085,- per kapita per bulan.

“Sedangkan garis kemiskinan di perdesaan naik 3,71 persen dari Rp. 486.642,- perkapita per bulan menjadi Rp. 504.685,- per kapita per bulan,” tandasnya. (gus)