Site icon SumutPos

Tipe Rumah Bebas Pajak

Para pengembang setidaknya saat ini bisa bernafas lega terkait dengan dibebaskannya PPN (Pajak Penambahan Nilai) sebesar 10 persen. Dalam Peraturan Menteri Keuangan No 113/PMK.03/2014 pasal 2 ayat 1 diatur Rumah sejahtera tapak (RST) yang dibebaskan 10 persen luas bangunannya tidak melebihi 36 m2.

Selain itu diatur, bahwa harga jual tidak melebihi batasan harga jual dengan ketentuan batasan harga jual didasarkan pada kombinasi zona dan tahun yang berkesesuaian.

“Lalu merupakan rumah pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 tahun sejak dimiliki,” kata Deputi Pembiayaan Perumahan Sri Hartoyo.

Luas tanah tidak kurang dari 60 m2 dan perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Untuk tahun 2014, ketentuan tersebut berlaku pada saat PMK ini berlaku sampai akhir 2014. Di tahun 2015 sampai akhir 2017, ketentuan tersebut mulai diberlakukan sejak awal tahun sampai akhir tahun yang bersangkutan.

“Untuk tahun 2018, ketentuan tersebut mulai diberlakukan sejak awal tahun 2018 dan tetap berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan ketentuan dalam PMK ini,” kata Sri.

Berikut daftar harga rumah yang bebas PPN (harga maksimum):

PPN 10 persen dalam setiap transaksi pembelian rumah selama ini ditanggung oleh konsumen. Dengan adanya kebijakan ini, maka masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang akan membeli RST bisa menghemat biaya pembelian rumah. (bbs/ram)

Exit mobile version