Site icon SumutPos

Konflik Golkar Makin Panjang

Ketua Umum Partai Golkar hasil musyawarah (munas) di Ancol, Agung Laksono meminta kubu Aburizal Bakrie legowo.
Ketua Umum Partai Golkar hasil musyawarah (munas) di Ancol, Agung Laksono meminta kubu Aburizal Bakrie legowo.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengabulkan permohonan Aburizal Bakrie (Ical) yang meminta penundaan pelaksanaan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pengesahan DPP Golkar pimpinan Agung Laksono. Konflik di tubuh parpol tertua di Indonesia ini pun semakin panjang dan berliku.

Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti mengeluarkan tiga putusan sementara. Pertama, mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan obyek sengketa yang diajukan penggugat.

Kedua, memerintahkan Menkum HAM menunda berlakunya SK pengesahan terhadap kubu Agung hingga ada putusan tetap atau penetapan lain yang mencabut putusan itu.

Sedangkan ketiga, memerintahkan kepada kubu Agung Laksono serta Menkumham untuk tidak melakukan tindakan-tindakan terhadap urusan tata negara lainnya yang berhubungan dengan keputusan tata negara objek sengketa. Dalam hal ini, termasuk penertiban surat-surat keputusan tata negara yang baru mengenai DPP Munas Ancol, hingga ada keputusan tetap, ataupun ada penetapan lain yang mencabut.

Menyikapi putusan tersebut, Ketua Fraksi Golkar DPR Ade Komarudin meminta semua kadernya di parlemen menaati putusan tersebut dan tidak boleh lagi ada rebutan ruang fraksi Golkar di DPR seperti yang terjadi Senin (30/3) lalu.

“Alhamdulillah untuk sementara kebenaran itu mulai tampak, keputusan akhirnya nanti dimenangkan oleh kami yang dianggap sebagai kebenaran. Saya berharap peristiwa kemarin (pendudukan fraksi) tidak terjadi kembali,” kata Ade saat konferensi pers di DPR, Jakarta, Rabu (1/4).

Ade menyebutkan dengan adanya putusan sela itu maka Partai Golkar yang tercatat terakhir adalah partai Golkar di bawah pimpinan Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham hasil Munas Riau, dan dia meminta seluruh kader mematuhinya.

“Saya mengimbau agar tetap mematuhi putusan yang berlaku. Besok siang kami akan menyampaikan putusan itu ke Menkumham,” tambah Ade.

Kuasa Hukum Aburizal, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan dengan putusan PTUN itu maka SK Menkumham ditunda pelaksanaanya sampai perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.

Majelis Hakim PTUN Jakarta akhirnya mengeluarkan penetapan menunda pelaksanaan SK menkumham yg sahkan kubu Agung Laksono,” tulis Yusril di @Yusrilihza_Mhd, usai sidang.

Mantan Menkumham ini juga menjelaskan, dengan putusan penundaan ini kepengurusan DPP Golkar Agung Laksono tidak boleh mengambil tindakan administratif dan politik apapun juga.

Majelis Hakim juga memerintahkan kepada Menkumham untuk menunda pelaksanaan putusan tsb sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Majelis menegaskan bhw putusan pengadilan adalah hukum dan semua pihak wajib mentaati putusan tsb,” tulis Yusril.

Sekjen Golkar hasil Munas Ancol, Zainudin Amali, mengungkapkan akan terus melakukan konsolidasi, menyusul telah diterimanya permintaan pihak Aburizal Bakrie untuk menangguhkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Rabu (1/4) petang.

“Malam ini saja kami ada rapat konsolidasi. Kami menunggu sambil konsolidasikan diri di internal. Partai ini kan tidak boleh mati. Aktifitasnya harus tetap jalan,” ujar Amali.

Dia memastikan kubu Agung akan menghormati putusan hakim tersebut. Karenanya, kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta tidak akan melakukan aktifitas yang berakibat hukum. “Belum bisa aktifitas keluar yang berakibat hukum,” katanya.

Menanggapi putusan tersebut, Amali beserta Agung Laksono mengaku tetap tenang dan tidak tertekan karena hakim PTUN tidak mengatakan adanya pembatalan akan kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta.

Karenanya, Amali menekankan, hingga saat ini kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Jakarta sebagai kepengurusan yang tercatat dan diakui oleh pemerintah.

“Masih tetap (Agung Laksono). Jangan dibilang kembali ke Munas Riau lah. Enggak ada semacam itu,” tegasnya.

Ketua Fraksi Partai Golkar versi Agung Laksono, Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan kubunya sudah mengantisipasi putusan sela yang dikeluarkan oleh PTUN tersebut. Merekapun mengaku akan menghormati putusan sela yang baru saja dikeluarkan oleh majelis hakim PTUN dan juga menghormati proses hukum yang berjalan.

“Kami ikuti proses yang terjadi di PTUN dan kami sudah antisipasi itu,” kata Agus saat ditemui di lantai 11 Gedung Nusantara 1 DPR RI, Rabu (1/4).

Namun meski putusan sela yang dikeluarkan PTUN tampak memberatkan kubu Agung Laksono, Agus tetap melihat sisi positif dari putusan tersebut. Menurutnya putusan sela tersebut membuktikan DPP Partai Golkat kubu Agung Laksono itu sah dan eksistensinya ada.

Meski hakim meminta penundaan pelaksanaan SK Menkumham atas pengesahan kubu Agung Laksono, Agus menegaskan agar eksistensi mereka tak perlu dipertanyakan lagi.

Sementara itu anggota Fraksi Partai Golkar yang menjadi loyalis Agung Laksono, Yayat Biaro mengatakan putusan sela dari PTUN tidak akan menganulir kebijakan-kebijakan yang sudah kubunya lakukan sebelumnya.

Menurutnya, karena putusan PTUN baru akan berlaku hari ini maka perubahan fraksi yang dilakukan pun sah secara hukum.

“Catatannya adalah kita hormati putusan sela PTUN. Sementara untuk penetapan Pak Agus Gumiwang dan Pak Fayakhun sebagai pimpinan fraksi tetap harus diakui karena dibuat dan dibacakan sebelum putusan sela keluar,” kata Yayat.

“PTUN menunda putusan sejak hari ini dan kebijakan sebelum adanya putusan sela berlaku secara hukum,” jelasnya

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, dengan adanya putusan sela, pihaknya tidak akan membacakan surat pergantian fraksi di paripurna dari kubu Agung dan surat penetapan fraksi dari Ical. Menurut dia, Golkar tetap berada dalam status quo dengan Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham. Dengan Ketua Fraksi Ade Komarudin dan Sekretaris Bambang Soesatyo. “Dengan adanya putusan sela itu, kami pending penggantian fraksi,” ujarnya di DPR.

Fadli menerangkan, meski pergantian fraksi merupakan hak partai, saat ini masih ada gugatan hukum. DPR menunggu putusan tetap dari pengadilan sebelum mengakui fraksi yang sah. Jika sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap, itulah yang akan diproses. (bbs/val).

Exit mobile version