Site icon SumutPos

Pilkada 2020 Ditunda, PPS Tak Dilantik, Panwascam Dinonaktifkan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meski belum diumumkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, namun Pilkada Serentak 2020 kemungkinan besar bakal ditunda ke tahun depan. Peluang itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) KPU RI bersama Mendagri, Bawaslu RI, DKPP, dengan Komisi II DPR RI, 30 Maret lalu. Komisi II menyatakan setuju Pilkada Serentak ditunda hingga 2021, dari jadwal seharusnya 23 September 2020.

“Memang kalau kita baca hasil RDP itu, arahnya ke sana (ditunda). Tapi kami di (KPU) Medan belum bisa memastikan apakah jadi ditunda atau tidak,” ucap Ketua KPU Medan, Agussyah Ramadani Damanik, kemarin.

Untuk itu, lanjutnya, pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari KPU RIn

Saat ini, KPU Medan belum melanjutkan tahapan-tahapan Pilkada Medan 2020, karena imbauan social distancing terkait pandemi Covid-19.

“Tahapan kita yang tertunda ada 3, mulai dari pelantikan PPS, perekrutan PPDP, sampai pemutakhiran data pemilih. Karena ketiga kegiatan itu berseberangan dengan imbauan social distancing dan physical distancing. Apalagi kami saat ini juga menerapkan WFH (work from home). Tapi apa yang dapat kami kerjakan dari rumah, tetap kami kerjakan,” kata Agus.

Senada dengan Agussyah, Komisioner KPU Medan, Nana Miranti, mengatakan kesimpulan RDP dengan komisi II DPR RI semakin memperkuat opsi penundaan pelaksanaan Pemilihan Serentak 2020. “Untuk penundaan tahapan pilkada, KPU Medan masih menunggu keputusan resmi dan payung hukum berupa Perppu dan lain-lain,” kata Nana.

Karena masih menunggu keputusan KPU RI, pihaknya belum bisa menyosialisasikan atau menginformasikan penundaan kepada pihak-pihak terkait, termasuk partai-partai politik tingkat Kota Medan.

Senada, KPU Sumut mengatakan masih menunggu keputusan atau regulasi resmi dari pemerintah terkait penundaan Pilkada Serentak 2020. “Tanggal dan hari pencoblosan sudah termaktub dalam Undang-undang, yakni 23 September 2020. Yang setara untuk mengeliminir penundaan tersebut adalah Perppu Pengganti UU,” kata Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga.

Selama Perppu belum terbit, menurutnya, KPU kabupaten/kota tetap menjalankan kegiatan rutin dari beberapa tahapan yang belum ditunda.

Sekretaris Gerindra Sumut, Robert Lumbantobing, mengakui besar kemungkinan akan ada penundaan pengumuman bakal calon pasangan kepala daerah yang diusung pihaknya. “Secara internal memang belum ada surat edaran soal penundaan. Namun dari cerita yang kita dapatkan, besar kemungkinan akan ditunda sebab negara saat ini lagi fokus penanganan Covid-19,” katanya.

Tugas Bawaslu Juga Tertunda

Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap, mengatakan tertundanya tahapan-tahapan Pilkada 2020, otomatis membuat kegiatan Bawaslu Medan menjadi tertunda.

“Tugas utama dari Bawaslu adalah mengawasi tahapan demi tahapan yang dilakukan KPU dalam menyelenggarakan Pemilu. Dengan tertundanya tugas-tugas KPU, otomatis menunda tugas-tugas Bawaslu,” ucap Payung kepada Sumut Pos, Selasa (31/3)

Disebutkan Payung, pihaknya juga masih menunggu keputusan Bawaslu RI terkait penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. “Kita masih menunggu seluruh informasinya. Bila ditunda, sampai kapan, dan seterusnya,” sebutnya.

Dengan tertundanya tahapan Pilkada Medan, Bawaslu Kota Medan akan menonaktifkan sementara para panitia pengawas kecamatan (Panwascam) di Kota Medan, terhitung sejak Rabu hari ini. “Mulai 1 April, Panwas Kecamatan akan dinonaktifkan sementara. Mereka akan aktif kembali saat pelaksanaan tahapan Pilkada kembali dilanjutkan,” tutupnya.

Untuk diketahui, RDP KPU RI bersama Mendagri, Bawaslu RI, DKPP RI dengan Komisi II DPR RI, Senin lalu, menyetujui penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020. Nantinya, Pilkada akan dilanjutkan atas persetujuan bersama antara KPU, pemerintah dan DPR.

Komisi II DPR RI meminta pemerintah menyiapkan payung hukum baru berupa Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Selain itu, Komisi II DPR RI juga meminta kepada kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak 2020 agar merelokasi dana Pilkada serentak 2020 yang belum terpakai untuk penanganan pandemi Covid-19.

KPU Labuhanbatu Tunggu Instruksi

Senada, KPUD Labuhanbatu juga mengatakan menunggu instruksi KPU RI, terkait usulan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

“KPU Labuhanbatu masih menunggu instruksi dari KPU RI. Juga payung hukum dan petunjuk lanjutan,” kata Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi di Rantauprapat.

Sementara ini, masa tugas Panwaslu Kecamatan, jajaran Sekretariat Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Kelurahan/Desa se Labuhanbatu, ditunda sejak tanggal 31 Maret 2020. “Masa tugas pengawas ad hoc Pilkada Labuhanbatu ditunda,” ungkap Ketua Bawaslu Labuhanbatu, Makmur Munthe.

Penundaan masa tugas berdasarkan Surat Edaran (SE) Bawaslu RI tentang Pengawasan Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Menindaklanjuti surat Bawaslu RI, Bawaslu Labuhanbatu juga mengeluarkan SK Pemberhentian Sementara Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Se- Labuhanbatu, dalam Rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020. Juga memberhentikan sementara Panwaslu Kelurahan / Desa Se- Labuhanbatu.

Koordinator Sekretariat Bawaslu Bawaslu Labuhanbatu, Hadi Wijaya, mengatakan, dengan penundaan masa tugas pengawas ad hoc ini, Keuangan Bawaslu Labuhanbatu juga akan menutup kas keuangan untuk kas kecamatan.

Tak Perlu Usulkan Pj Kada

Jika Pilkada Serentak 2020 ditunda setahun karena wabah Covid-19, implikasinya ada 270 daerah yang bakal dipimpin penjabat (Pj) kepala daerah. Pasalnya, masa jabatan kepala/wakil kepala daerah telah berakhir sebelum Pilkada diselenggarakan.

Data Kemendagri, ada 208 daerah yang masa jabatan kepala/wakil daerahnya berakhir pada Februari 2021. Sisanya, 60 daerah berakhir pada Maret-Juli 2021. Dan dua daerah berakhir September 2021.

Apakah daerah-daerah itu nantinya akan dipimpin Pj?

Pemprov Sumut menegaskan, tidak perlu menyiapkan 22 Pj kepala daerah (kada) hingga akhir tahun ini. Sebab 23 kabupaten/kota yang akan menggelar Pilkada Serentak 2020, sebanyak 22 jabatan kepala daerahnya berakhir awal 2021.

“Ada 9 daerah yang masa tugas kepala daerahnya berakhir per 17 Februari 2021. Yang lainnya habis di atas pertengahan 2021. Jadi belum perlu menyiapkan Pj tahun ini,” kata Kepala Biro Otonomi Daerah dan Kerjasama Setdaprovsu, Basarin Yunus Tanjung, Rabu (1/4).

Adapun kriteria pejabat yang dapat diajukan sebagai Pj Kada, yakni eselon II dengan pangkat lebih tinggi atau minimal sama dengan sekda yang ada di kabupaten/kota tersebut. “Sesuai PP 6/2005, minimal berpangkat IVB. Tidak boleh lebih rendah dari sekda kabupaten/kota tersebut,” katanya.

Adapun pengusulan Pj Kada ke Mendagri, kata dia, merupakan hak prerogatif gubernur.

“Namun penundaan Pilkada Serentak ini kan masih bersifat wacana. Belum ada surat terkait hal itu dari Mendagri. Penundaan Pilkada harus menggunakan Perppu. Sebab Pilkada Serentak 2020 pada September ditetapkan dengan UU. Kalau mau ditunda, minimal harus pakai Perppu,” katanya. (map/prn/fdh)

Exit mobile version