Site icon SumutPos

Partai Buruh Tegaskan Dukung Nikson-Mauliate

Pasangan Paslon Nikson-Mauliate
Pasangan Paslon Nikson-Mauliate

SUMUTPOS.CO – Ketua Umum Partai Buruh, Sonny Pudjisasono, dengan tegas menyatakan DPP Partai Buruh memberikan dukungan dan mengeluarkan surat rekomendasi kepada pasangan calon Nikson Nababan-Mauliate Simorangkir, untuk mengikuti pemilihan Bupati Tapanuli, Sumatera Utara periode 2014-2019.

Penjelasan tersebut ia kemukakan saat dihadirkan sebagai saksi dihadapan sidang majelis Mahkamah Konstitusi (MK) yang kembali digelar di Jakarta, Rabu (6/11), terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tapanuli Utara.

Menurut Sonny, pada awalnya, Partai Buruh memang sedianya bermaksud memberi dukungan pada pasangan calon Bupati Pinondang Simanjuntak-Ampuan Situmeang. Bahkan untuk memerkuat dukungan, DPP menurutnya sempat mengeluarkan surat rekomendasi, agar Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Buruh Taput, segera melakukan langkah-langkah guna memenuhi persyaratan administrasi terhadap pasangan Pinondang-Ampuan.

“Tapi sampai tanggal 1 Juli 2013, Pinondang-Ampuan tidak memenuhi persyaratan administrasi. Dan atas hal tersebut, DPC melaporkannya kepada DPP,” ujar Sonny dalam sidang PHPU yang digelar atas gugatan lima pasangan calon Bupati. Masing-masing Ratna Ester Lumbantobing-Refer Harianja, Bangkit Parulian Silaban-David Hutabarat, Banjir Simanjuntak-Maruhum Situmeang, Margan Sibarani-Sutan Maruli Tua Nababan dan Pinondang Simanjuntak-Ampuan Situmeang.

Atas laporan tersebut, DPP kata Sonny, akhirnya mengambil sikap. Dukungan dialihkan pada pasangan calon yang dalam sidang kali ini berstatus sebagai pihak terkait II, Nikson-Mauliate. Menurutnya ada dua alasan yang melatarbelakangi sikap tersebut. Pertama, karena hingga batas akhir Pinondang-Ampuan belum juga memenuhi syarat administrasi yang ditetapkan DPP Partai Buruh.

Alasan lain, batas waktu masa pendaftaran paslon untuk pilkada Taput, sudah akan  berakhir 6 Juli. Artinya, Partai Buruh hanya memiliki lima hari guna menentukan sikap. Jika tidak, maka terancam tidak bisa memberi dukungan pada paslon mana pun.

“Tentu kita tidak ingin tinggal diam dan hanya menjadi penonton. Karena sampai saat ini Partai Buruh dalam semua pilkada yang berlangsung di tanah air, selalu ikut berkontribusi memberi dukungan pada salah satu pasangan calon,” katanya.

Karena itu pada tanggal 2 Juli 2013, DPP menurut Sonny, mengeluarkan surat rekomendasi, memberi dukungan penuh pada paslon Nikson-Mauliate. Dan sebagai wujud nyata, Sonny bersama Sekretaris Jenderal DPP Partai Buruh, Ketua dan Sekretaris DPC Partai Buruh Taput, mengantarkan Nikson-Mauliate mendaftar ke KPU Taput, pada 6 Juli 2013.

Jawaban ini menjawab teka-teki dukungan ganda yang diberikan Partai Buruh dalam Pilkada Taput.

Dalam sidang sebelumnya, Kores Tambunan selaku Kuasa Hukum Pinondang-Ampuan, menyatakan jika Partai Buruh telah mengeluarkan surat rekomendasi mendukung kliennya. Dan surat tersebut telah berkekuatan hukum, sehingga dapat dipergunakan untuk mendaftar ke KPUD, tanpa perlu pendampingan dari pimpinan Partai Buruh.

Guna memerkuat pernyataan tersebut,  Ketua DPC Partai Buruh, Husni Simangunsong, menurut Kores, juga pernah mengeluarkan surat yang ditujukan ke KPUD. Surat tersebut memertanyakan  mengapa penyelenggara pilkada belum juga memverifikasi dukungan yang diberikan Partai Buruh ke pasangan Pinondang-Ampuan.

“Ini perlu dipertanyakan yang mulia. Ada hal yang bertentangan dengan fakta. Kalau sudah ada surat pencabutan dukungan pada Pinondang-Ampuan, kenapa saksi mengajukan surat keberatan ke KPU Taput yang tidak pernah memverifikasi dukungan yang mereka berikan pada pasangan Pinondang-Ampuan,” ujar Kores dalam sidang yang digelar, di Jakarta, Jumat (1/11) kemarin.

Selain mendengar keterangan Ketua Umum DPP Partai Buruh, dalam sidang keempat PHPU Pilkada Taput kali ini  juga turut didengar keterangan dua saksi ahli yang diajukan pemohon. Masing-masing Prof.Natalaya dan Prof Laica Marzuki.

Di hadapan pimpinan sidang Hakim MK, Hamdan Zoelva, keduanya menilai KPU Sumatera Utara telah lalai mengartikan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Seharusnya, KPU kembali memverifikasi seluruh dukungan partai politik yang diberikan kepada pasangan calon.

Bukan hanya sekadar menetapkan Pinondang-Ampuan sebagai paslon dengan nomor urut 8. Karena atas sikap tersebut, akhirnya mengakibatkan adanya dukungan ganda dari partai politik terhadap dua pasangan calon. Sehingga tidak heran jika kemudian jumlah paslon dalam pilkada Taput melebihi batas maksimal.

Menanggapi penjelasan tersebut, Roder Nababan selaku Kuasa Hukum Nikson-Mauliate, mengaku heran. Karena menurutnya, penyelenggara pemilu hanya dibolehkan melaksanakan perintah amar putusan. Sementara dalam putusan DKPP telah sangat jelas menyatakan, memerintahkan KPU Sumut mengambilalih untuk sementara kewenangan KPU Taput sampai hak-hak Pinondang-Ampuan dipulihkan.

Setelah mendengar keterangan para saksi, pimpinan sidang menyatakan sidang ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada Kamis (7/11) untuk mendengarkan kesimpulan dari para pihak yang bersengketa.(gir)

Exit mobile version