Site icon SumutPos

Keikutsertaan PKB Medan Diputuskan Hari Ini

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Akifitas petugas KPU di gedung KPU Medan jalan Kejaksaan Medan, Selasa 19/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) terkait tidak lolosnya pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Medan oleh KPU Medan, memasuki tahap akhir.

Hari ini, Kamis (9/8), nasib PKB Medan ditentukan apakah bisa ikut pertarungan legislatif pada 2019 mendatang atau tidak dalam sidang yang dimediasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Medan.

Ketua Panwaslu Medan Raden Admiral mengatakan, setelah melakukan proses panjang secara maraton mengenai sengketa Pemilu atas laporan gugatan yang dilakukan PKB terhadap KPU, maka kini tinggal sidang membacakan putusan.

“Jam 3 atau jam 4 sore sidang judikasinya dengan agenda membacakan putusan,” kata Raden yang dikonfirmasi, Rabu (8/8).

Diutarakan dia, setelah membacakan putusan tidak ada lagi tahapan selanjutnya. Dengan kata lain, proses tersebut merupakan finalisasi.

“Pembacaan putusan istilahnya babak final. Setelah itu, tidak ada lagi dan harus dijalankan,” sebut Raden.

Disinggung jika putusan nanti gugatan PKB ditolak apakah masih ada peluang lagi untuk bisa ikut atau melakukan banding, Raden mengaku belum bisa memastikan. Namun, untuk banding tentu dapat dilakukan. “Tunggulah hasil putusannya seperti apa, nantinya akan tahu bagaimana,” tandasnya.

Sementara, Ketua KPU Medan Herdensi Adnin tetap berpegang teguh kepada keputusan awal dengan tak meloloskan pendaftaran berkas bacaleg yang dilakukan PKB lantaran tak memenuhi syarat. Padahal, pihaknya sehari sebelum masa pendaftaran ditutup pada 17 Juli 2018 telah melayangkan surat kepada seluruh parpol agar melengkapi atau memfinalisasi data yang ada sistem informasi online (silon).

“Alasan PKB mengajukan gugatan itu karena silon tidak bisa atau sulit diakses pada 17 Juli 2018. Perlu diketahui bahwa pendaftaran sudah dibuka KPU sejak 4 Juli 2018, ada waktu yang panjang diberikan,” kata Herdensi.

Disebutkannya, saat sidang terakhir, pihaknya mengajukan saksi dari operator silon. “Kita lihat bagaimana putusan besok, kalau dari KPU sebenarnya sesuai dengan keputusan awal,” tegasnya.

Terpisah, Sekretaris DPC PKB Kota Medan Ali Sutan berharap agar Panwaslu Kota Medan dapat memberi keputusan yang adil. Terpenting, PKB bisa ikut serta dalam pemilihan caleg tahun depan. (ris/azw)

Exit mobile version