Site icon SumutPos

Kelulusan SZ sebagai Anggota PPK Dinilai Janggal

KPU GUNUNGSITOLI: Kantor KPU Kota Gunungsitoli, Desa Dahana Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli.
KPU GUNUNGSITOLI: Kantor KPU Kota Gunungsitoli, Desa Dahana Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli.

GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO – Ada Kejanggalan lulusnya seorang calon anggota Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) berinisial SZ. Istri SZ, Rosman Darmawati Zalukhu (RDZ) ternyata diketahui staf pendukung di Sekretariat KPU Kota Gunungsitoli belum dua bulan berkerja namun sudah mengundurkan diri. Bahkan hanya dalam tempo 24 jam, persetujuan surat pengunduran diri RDZ dikeluarkan.

Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli, Petrus H Panjaitan saat ditemui Sumut Pos di kantornya belum lama ini, mengakui jika RDZ mulai aktif bekerja dari tanggal 2 Januari 2020, namun pada tanggal 24 Februari 2020 sudah mengajukan surat pengunduran diri.

“Dia mengundurkan diri dengan alasan hamil, dan setelah kami proses esoknya tanggal 25 Februari persetujuan surat pengunduran diri RDZ dikeluarkan,” terang Petrus.

Petrus menjelaskan, RDZ dan beberapa lainnya direkrut sebagai staf pendukung pada tahapan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli tahun 2020, dengan masa kerja selama 11 bulan, mulai Januari hingga November 2020.

“Perekrutan mereka sudah melalui prosedur, pertama diumumkan melalui laman KPU Kota Gunungsitoli, kemudian dilakukan seleksi administrasi dan wawancara,” jelasnya.

“Karena alasannya hamil, sehingga surat pengunduran diri RDZ cepat kita proses, kan gak mungkin kita tahan-tahan orang hamil,” kata Petrus.

Di tempat yang sama, Komisioner KPU Kota Gunungsitoli, Juliman Berkat Harefa mengatakan ketidakhadiran pelapor pada kasus dugaan pelanggaran syarat administrasi oleh SZ merupakan pertimbangan pleno KPU Kota Gunungsitoli dalam mengambil keputusan.

“Sudah dua kali kita panggil pelapor melalui surat, namun yang bersangkutan tidak hadir. Sehingga hal ini menjadi salah satu pertimbangan dalam mengambil keputusan,” kata Juliman Berkat Harefa.

Sementara itu, ketua KPU Kota Gunungsitoli, Firman Novrianus Gea mengungkapkan terhadap laporan masyarakat tersebut telah ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi kepada pihak terkait, sehingga berdasarkan itu, hasil pleno tanggal 25 Februari 2020 memutuskan SZ tetap menjadi calon anggota PPK.

“Semua laporan masyarakat tetap kita proses, namun pada kasus ini sewaktu pleno kebetulan saya sedang dinas luar daerah, Namun teman-teman komisioner lainnya sudah melaksanakan pleno, hasilnya teman-teman memutuskan SZ tetap sebagai calon PPK,” terang Firman.

Menanggapi istri SZ yang bekerja sebagai staf pendukung di Sekretariat KPU Kota Gunungsitoli, sementara syarat administrasi tidak memiliki ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu, Firman mengakui jika anggota PPK dan staf pendukung di Sekretariat KPU sudah termasuk penyelenggara pemilu.

“Pemahaman saya, anggota PPK dan staf pendukung sudah termasuk penyelenggara pemilu. Namun dalam kasus ini sudah diputuskan, jika ada pihak-pihak yang kurang puas, dipersilahkan menempuh upaya lainnya,” pungkasnya.

Seperti diberitakan Sumut Pos sebelumnya, dugaan pelanggaran syarat administrasi dimaksud atas laporan salah seorang masyarakat pada tanggal 21 Februari 2020 lalu, terkait istri SZ bernama Rosma Dermawati Zalukhu yang bekerja sebagai honorer di Sekretariat Kantor KPU Kota Gunungsitoli.

SZ dilaporkan berdasarkan surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh bakal calon anggota PPK bermaterai 6000, yang mana pada poin 8 mengatakan : tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

Anehnya, lolosnya SZ dari seleksi administrasi hingga wawancara, diduga kuat ada kepentingan oknum tertentu yang bertugas di KPU Kota Gunungsitoli.(adl/azw)

Exit mobile version