Site icon SumutPos

Diduga Langgar Aturan Kampanye, Bapaslon Juliadi-Amir Dilaporkan

BINJAI, SUMUTPOS.CO – DPD Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kota Binjai melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai. Bapaslon tersebut diduga melanggar aturan kampanye.

RESES: Juliadi-Amir saat hadir dalam reses Anggota DPRD Sumut, baru-baru ini.TEDDY AKBARI/SUMUT POS.

Juliadi-Amir dilaporkan ke Bawaslu. Pasalnya, mereka hadir dan mengikuti reses oknum anggota DPRD Sumut berinisial ZP. Turut sertanya mereka dalam reses ini, diduga melanggar aturan kampanye, karena sekaligus menyampaikan visi-misi dan membagi-bagikan sembako.

Sekretaris Pemuda Lira Kota Binjai, Faisal mengatakan, pihaknya telah menyampaikan berkas dugaan pelanggaran Juliadi-Amir ke Bawaslu, Kamis (10/9) malam lalu. Kata dia, pihaknya sudah punya sejumlah bukti laporan.

“Kami melaporkan pasangan bapaslon wali kota dan wakil wali kota Juliadi-Amir ke Bawaslu. Laporannya, karena mereka hadir dalam reses, ngomong dalam reses, dan mem bagikan sembako atau bingkisan pada reses itu. Jam 8, Kamis malam kami laporkan. Kami ada foto juga, terkait laporan ini kami sampaikan,” ungkap Faisal, Minggu (13/9).

Faisal menilai, tindakan Juliadi-Amir mengikuti reses anggota DPRD Sumut yang notabene memakai uang negara, sangat tidak pantas. Bahkan, dia mengatakan, Pemuda Lira juga punya bukti dugaan pelanggaran kehadiran Juliadi-Amir, yang memakai forum reses untuk kampanye menyampaikan progaram visi dan misi.

“Kami dapat bukti foto kehadiran Juliadi-Amir pada reses, dan bingkisan yang disertakan kartu pengenal bapaslon. Pada kartu pengenal itu, dituliskan ajakan untuk memilih Juliadi-Amir,” bebernya.

Selain Juliadi-Amir, Pemuda Lira Kota Binjai juga sudah meneruskan dugaan penyalahgunaan fungsi reses dengan tembusan ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) Provinsi Sumut. Menurut Faisal, reses yang dilakukan terkesan kampanye, bukan menyerap aspirasi masyarakat.

“Fungsi reses yang diduga melanggar juga kami sampai ke Badan Kehormatan Dewan. Kami percaya Bawaslu dan Badan Kehormatan Dewan akan memproses persoalan ini,” harapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Binjai, Arie Nurwanto membenarkan, satu dari 3 bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai, dilaporkan ke pihaknya. Yakni bapaslon Juliadi-Amir yang dilaporkan oleh Pemuda Lira Kota Binjai.

“Ya pasangan Juliadi-Amir dilaporkan ke kantor kami, Kamis malam oleh Pemuda Lira. Dugaannya pelanggaran curi start kampanye dan memakai fasilitas negara, yakni pada kegiatan reses anggota dewan,” katanya.

Dia juga menjelaskan, pihak Pemuda Lira Kota Binjai mengantar surat laporan dugaan pelanggaran, beserta sejumlah bukti-bukti. Di antaranya bukti berupa foto-foto kegiatan reses yang diikuti bapaslon Juliadi-Amir di reses anggota DPRD Sumut di Kota Binjai. Ke depan, Arie mengimbau, agar masyarakat atau peserta Pemilu yang hendak melapor dugaan pelanggaran Pemilu, agar lebih dulu berkoordinasi dengan Bawaslu. Agar lebih efektif, dan memudahkan pelapor.

“Ke depan perlu juga disampaikan ke masyarakat, agar laporan lebih efektif, harus koordinasi dan melalui formulir laporan yang sudah disediakan. Jadi lebih mudah, dan tidak berulang-ulang,” pungkasnya. (ted/saz)

Exit mobile version