Site icon SumutPos

Dokumen Bapaslon Juliadi-Amir dan Rahmat-Usman Belum Penuhi Syarat

BINJAI, SUMUTPOS.CO – KPU Kota Binjai menggelar rapat pleno hasil penelitian keabsahan dokumen persyaratan calon pada Pilkada 2020. Rapat pleno digelar di Aula Kantor KPU Binjai, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Limau Mungkur, Binjai Barat, Kota Binjau, Senin (14/9).

Dalam rapat pleno tersebut, disampaikan hasil penelitian keabsahan dokumen persyaratan bakal pasangan calon (bapaslon) Rahmat Sorialam Harahap-Usman Jakfar dan Juliadi-Amir Hamzah. Informasi yang dirangkum, dokumen Juliadi yang belum memenuhi syarat ada pada dokumen model BB.1KWK, BB.2KWK, surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara, atau belum ada tanda terima LHKPN dari instansi yang berwenang, dan SPT 2015 tidak ada.

Untuk dokumen Amir Hamzah, yang belum memenuhi syarat ada pada dokumen model BB.1KWK, model BB.2KWK, surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan, surat pengajuan pengunduran diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri atau pernyataan berhenti, surat keterangan pengunduran diri atau pernyataan berhenti sedang dalam proses oleh pejabat yang berwenang, dan keputusan pemberhentian sebagai PNS.

Dokumen tanda terima dan surat keterangan Amir Hamzah, harus dikeluarkan dari pejabat yang berwenang. Begitupun, dapat diserahkan paling lama 5 hari sejak penetapan pasangan calon (paslon).

Dokumen bersama Juliadi-Amir Hamzah, berupa naskah visi, misi, dan program paslon yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah juga belum lengkap. Tidak menyampaikan program paslon yang mengacu pada RPJP.

Sementara untuk dokumen Rahmat Sorialam Harahap yang tidak memenuhi syarat, ada pada dokumen model BB.1KWK dan BB.2KWK. Untuk dokumen Usman Jakfar, yang tidak memenuhi syarat ada pada dokumen model BB.1KWK, BB.2KWK, photocopy ijazah atau surat tanda tamat belajar yang telah dilegalisir oleh instansi berwenang, dan surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan niaga atau pengadilan tinggi wilayah hukum tempat tinggal calon.

Terakhir dokumen bersama Rahmat Sorialam Harahap-Usman Jakfar, berupa naskah visi, misi, dan program paslon yang mengacu pada RPJP Daerah, juga belum lengkap. Tidak menyampaikan program paslon yang mengacu pada RPJP.

Ketua KPU Binjai, Zulfan Effendi mengatakan, setelah meneliti persyaratan terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan calon, maka hasilnya dinyatakan belum memenuhi syarat. Bapaslon wajib memperbaiki dokumen persyaratan calon.

“Belum memenuhi syarat, dan wajib memperbaiki dokumen persyaratan calon,” ungkap Zulfan kepada wartawan.

Ketua Divisi Teknis, Risno Fiardi menambahkan, lampiran berita acara penelitian keabsahan ini diserahkan kepada bapaslon, perwakilan partai politik (parpol), dan Bawaslu Kota Binjai. “Apa saja dokumen yang harus diperbaiki, sudah kami lampirkan, dan langsung diserahkan ke bapaslon dan parpol,” bebernya.

Sementara itu, untuk proses tahapan bapaslon Lisa Andriani Lubis dan Sapta Bangun, akan disesuaikan mengikuti keputusan perubahan jadwal dan tahapan.

“Untuk bapaslon Lisa-Sapta, tetap mengikuti tahapan serupa. Namun jadwal berbeda,” imbuh Risno.

Bapaslon Lisa-Sapta, lanjut Risno, akan menyampaikan hasil pemeriksaan kesehatan pada 14-15 September. Verifikasi syarat calon pada 10-15 September. Pemberitahuan hasil verifikasi pada 15-16 September. Terakhir pengumuman dokumen perbaikan syarat calon pada 16-22 September.

“Pada 15 dan 16 September, akan diumumkan juga hasil penelitian keabsahan persyaratan calon atas nama Lisa Andriani dan Sapta Bangun,” pungkasnya. (ted/saz)

Exit mobile version