Site icon SumutPos

KPUD Sumut: Dana Kampanye Tetap Dibatasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap akan memberlakukan aturan pembatasan dana kampanye bagi pasangan calon (paslon) yang akan ikut pemilihan calon gubernur (Cagub) dan calon wakil gubernur (Cawagub) Sumut di Pilkada 2018.

Komisioner KPUD Sumut Divisi Hukum Evi Novida Ginting menyakini aturan itu akan tetap ada. Dan itu akan dituang kedalam P-PKU yang menjadi petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan pilkada 2018.

“Belum bisa saat ini disebut berapa batas dana kampanye, karena belum ada P-KPU-nya,” ujarnya, Jumat (17/3).

Selain itu, didalam penetapan batasan dana kampanye terlebih dahulu akan dibahas bersama tim kampanye dan paslon. “Tidak bisa kita sebutkan saat ini angkanya, apakah bisa lebih besar dana kampanye di Sumut dari Pilkada DKI,” tuturnya.

Komisioner KPUD Sumut Divisi Perencanaan dan Data, Nazir Salim Manik menambahkan, pihaknya telah mendapatkan undangan dari Pemprovsu untuk rapat lanjutan perihal sharing anggaran Pilkada.

Dia mengaku, rapat yang akan digelar di Kantor Bupati Deliserdang, Senin (20/3) itu merupakan rapat ke-9. Nazir pun berharap rapat nanti merupakan rapat terakhir sehingga penandatanganan MoU antar gubernur dan delapan kepala daerah dapat segera terealisasi.

“Harapannya seperti itu, penandatangan MoU sharing anggaran Pilkada secepatnya dilakukan,” katanya. (dik/yaa)

Exit mobile version