Site icon SumutPos

DPP Golkar Dituding Zalimi Ngogesa

Ngogesa Sitepu

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemberhentian Ngogesa Sitepu selaku Ketua Golkar Sumut menjadi isu politik yang masih hangat belakangan ini. Pemberhentian yang tidak sesuai Peraturan Organisasi (PO) itu dinilai sebagai bentuk pendzaliman terhadap Bupati Langkat tersebut.

Pendapat itu disampaikan Ketua Korbid Kajian Strategi Golkar Sumut, Sahlul Umur Situmeang kepada wartawan di Medan, Minggu (22/7). Ia menilai, langkah DPP Partai Golkar memberhentikan Ngogesa merupakan keputusan yang keliru. “Sesuai kajian dan analisis saya, ini keliru dan alasan pemberhentian tersebut mengada-ada. Saya mengutarakan ini demi citra Partai Golkar karena selama ini Golkar partai yang taat azas,” imbuh mantan Ketua DPRD Sibolga tersebut.

Sebagai seorang sahabat, Sahlul menyampaikan keprihatinannya terhadap Ngogesa. “Ngogesa itu salah satu kader Golkar terbaik di Sumut saat ini. Saya menilai pemberhentian itu sebuah pendzaliman terhadap Ngogesa secara pribadi dan Golkar Sumut,” kata Sahlul.

Dijelaskan dia, pemberhentian Ngogesa melanggar Peraturan Organisasi Nomor 15 DPP/Golkar/VII/2017. Yakni jika Ngogesa melakukan pelanggaran, seharusnya ada peringatan tertulis pertama dan kedua. “Tapi saya tegaskan sekali lagi, Ngogesa tidak pernah melakukan pelanggaran apapun apalagi pelanggaran berat. Ngogesa ini Ketua Golkar Sumut hasil Musda Golkar Sumut dan terpilih secara aklamasi. Tidak bisa seenaknya memberhentikan dengan alasan yang mengada-ada,” tegasnya.

Jikapun ada dugaan pelanggaran, Sahlul mengatakan, dalam pasal 3 disebutkan harusnya DPP Golkar terlebih dulu membentuk tim investigasi dan rapat tim khusus terdiri dari bidang-bidang di bawah Korbid Kepartaian, Korbid Polhukam dan Pemenangan Pemilu wilayah terkait. “Dalam ikrar Panca Bakti Partai Golkar butir ketiga disebutkan, warga Golkar membina persatuan dan kesatuan yang berwatak setia kawan. Kalau untuk kepentingan saya pribadi, sebenarnya saya bersyukur ditempatkan DPP dan tim penjaringan DPD I Golkar sebagai Bacaleg DPRD Sumut nomor urut 1 dari Dapil Sumut 9. Tapi saya gak bisa diam jika ada kawan saya yang didzalimi,” kata Sahlul.

Datangi Ketum Golkar

Apa sebenarnya alasan DPP Golkar memberhentikan Ngogesa? Menjawab itu, Sahlul mengatakan, DPP Partai Golkar beralasan bahwa Ngogesa terlambat melaksanakan Musda Golkar di Tebingtinggi dan Pakpak Bharat. “Saya tegaskan, Pakpak Bharat sudah menggelar Musda pada 13 Juni 2018. Untuk Tebingtinggi, Golkar Sumut sudah berulangkali ingin menggelar Musda namun ada intervensi oknum DPP Golkar. Ini akan kita ungkap nanti,” jelasnya.

Informasi yang beredar, pemberhentian Ngogesa juga ada kaitannya dengan lambatnya pengurusan berkas Caleg DPRD Golkar Sumut. “Itu mengada-ada. Kita sudah membentuk tim bahkan sudah menggelar orientasi fungsionaris sebanyak 2 kali di tingkat provinsi. Dan di seluruh kabupaten/kota se-Sumut juga sudah melaksanakan orientasi fungsionaris dalam rangka persiapan bacaleg 2019. Artinya kita sudah menjalankan roda organisasi bahkan pada Pilkada 2018 kita memenangkan Pilgubsu di bawah kepemimpinan Ngogesa Sitepu,” terangnya.

Untuk itu, Sahlul dan sejumlah pengurus Golkar Sumut akan menyampaikan persoalan ini kepada Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto pada Rabu (25/7). “Dalam kesempatan ini saya mengajak kader Golkar Sumut dan kabupaten/kota se-Sumut lainnya yang ingin mencari keadilan untuk bersama-sama datang ke Ketua Umum Partai Golkar. Tapi kami tidak memaksa,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Ngogesa diberhentikan melalui SK DPP Partai Golkar Nomor 316/DPP/GOLKAR/VII/2018 tertanggal 14 Juli 2018 yang ditandatangani Ketua Umum Airlangga Hartarto dan Sekjen Lodewijk F Paulus. Dalam SK tersebut, Ahmad Doli Kurnia Tanjung menjadi Pelaksana Tugas Ketua Golkar Sumut. (prn)

Exit mobile version