Site icon SumutPos

Ini Perolehan Kursi Parpol di Palas

Ilustrasi.

PALAS, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Palas mengggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD hasil Pemilu Tahun 2019, Senin (22/7) di aula Hotel Syamsiyah Sibuhuan.

Hadir dalam rapat Pleno itu Wakil Bupati Palas drg H Ahmad Zarnawi Pasaribu CHt MM MSi, Ketua DPRD Palas H Syahwil Nasution, Wakil ketua DPRD Irsan Bangun Harahap, dan Wakapolres Tapsel Kompol Jumanto SH MH.

Selain Ketua KPU Palas Indrasyahbana Nasution SH MH, dan empat Komisioner KPU lainnya masing-masing Amran Pulungan MSp, Indra Alamsyah Hasibuan, Abdul Muluk Siregar, Rahmat Habinsaran Daulay, dan Sekretatis H Darwin Hasibuan, tampak juga hadir Ketua Bawaslu Palas Rahmat Efendy Siregar dan komisioner Rafles Purba, Ketua MUI Palas H Ismail Nasution Lc MTh beserta pimpinan partai politik, pimpinan organisasi profesi serta sejumlah calon anggota DPRD terpilih.

Rapat pleno yang dipimpin ketua KPU Indra Syahbana Nasution ini berdasarkan surat KPU RI nomor 1027/PL.01.9-SD/03/KPU/VII/2019 dan PKPU Nomor 14 tahun 2019 untuk segera melaksanakan penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih. Hingga selesai, rapat penetapan berjalan hikmad.

“Pleno penetapan perolehan kursi ini bersifat terbuka,” ungkap Indra Syahbana sembari membuka rapat Pleno terbuka tersebut.

Di sisi lain, sistem perhitungan (situng) hasil perolehan suara dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Palas 2019 ini dapat diakses secara online. Demikian pula proses serta tata cara penyampaian keberatan dan kejadian khusus.

“Dan menurut data hasil situng KPU Palas menetapkan perolehan kursi Parpol peserta pemilu tahun 2019 partai PKB tiga kursi, partai Gerindra tiga kursi, PDIP satu kursi, Golkar lima kursi, Nasdem dua kursi, PKS satu kursi, PPP dua kursi, PAN empat kursi, Hanura empat kursi, Demokrat tiga kursi, dan PKPI satu kursi, dan PSI satu kursi,” sebut komisioner KPU Divisi Teknis Rahmat Habinsaran Daulay SPd menjelaskan. (tan/msg/sp)

Exit mobile version