Site icon SumutPos

Akbar Serukan Munas Gabungan

Foto; Miftahuddin/Jawa Pos Radar Bali Aburizal Bakrie dan Akbar Tanjung beserta sejumlah ketua DPD golkar propinsi, usai kembali terpilih sebagai ketua umum Partai Golkar dalam Munas IX ,di BICC, hotel westin Nusa Dua, Bali.
Foto; Miftahuddin/Jawa Pos Radar Bali
Aburizal Bakrie dan Akbar Tanjung beserta sejumlah ketua DPD golkar propinsi, usai kembali terpilih sebagai ketua umum Partai Golkar dalam Munas IX ,di BICC, hotel westin Nusa Dua, Bali.

SUMUTPOS.CO – Ditolaknya gugatan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Golkar versi Munas Bali dengan Ketua Umum Aburizal Bakrie oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/2), Akbar Tandjung sebagai anggota Dewan Pertimbangan mengusulkan agar penyelesaian konflik internal ini melalui Musyawarah Nasional (Munas) gabungan kepada Mahkamah Partai.

 

“Untuk menegaskan kembali sikap kami bahwa penyelesaian pertikaian ini menurut kami harus tetap melalui munas. Apapun namanya. Munas sesuai yang diamanatkan anggaran dasar rumah tangga,” kata Akbar dalam konferensi pers di AT Institute, Pancoran Jakarta, kemarin.

 

Ia menambahkan bahwa Munas gabungan tersebut sesuai dengan aturan anggaran dasar rumah tangga yang telah ditetapkan. Bahkan menurutnya, Wantim juga akan memohon pada Mahkamah Partai agar dapat menyampaikan dan melangsungkan Munas gabungan itu dalam waktu secepatnya.

 

“Untuk itu diperlukan kepanitiaan yang independen, netral dan melaksanakan Munas yang berjalan secara demokratis,” katanya.

 

“Munas ini dapat dipimpin oleh kader Golkar yang sudah diakui kontribusinya pada partai selama ini. Dan hal ini dilakukan sesuai dengan amanat anggaran dasar rumah tangga partai,” dia menambahkan.

 

Kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta pimpinan Agung Laksono, selaku pihak tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengaku gembira eksepsi mereka dikabulkan.

Sehingga penyelesaian konflik dengan kubu Ical dikembalikan ke Mahkamah Partai.

 

Meski belum mengklaim telah meraih kemenangan, Agung Laksono mengaku gembira dengan putusan PN Jakbar yang mengembalikan penyelesaian konflik internal partainya ke MP.

 

“Kami tak ingin katakan ini kemenangan, kami hindari. Kami menerima pengadilan dan kami tentu dengan rasa gembira menerima apa yang telah diputuskan, dikembalikan ke partai malalui Mahkamah Partai yang sekarang dalam proses,” katanya di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, kemarin.

 

Mantan Menko Kesra ini pun menegaskan bahwa putusan PN Jakbar memperkuat putusan PN Jakarta Pusat yang juga mengembalikan penyelesaian ke Mahkamah Partai. Dalam proses persidangan Mahkamah Partai DPP Golkar, keputusan final akan diambil Rabu (25/2) atau hari ini.

 

“Kami sadari ini jalan terbaik dalam menyelesaikan konflik. Karena sudah dua pengadilan memerintahkan kembalikan ke mahkamah,” tandasnya.

 

Kuasa hukum Partai Golkar hasil Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra, di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Selasa (24/2), menyatakan, pihaknya tak dapat menerima keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menolak gugatan dan menyerahkan penyelesaian dualisme kepada Mahkamah Partai.

 

“Terhadap putusan PN Jakbar, maka DPP Partai Golkar akan menempuh kasasi ke Mahkamah Agung,” tuturnya.

Yusril menegaskan, dalam waktu dekat ini, para kuasa hukum akan mempersiapkan akta kasasi dan menyusun memori kasasi. Setelah itu, jelas Yusril, Mahkamah Agung akan memeriksa data-data tersebut paling lama selama 30 hari.

 

Setelah melakukan pemeriksaan, maka ada dua opsi keputusan yang akan dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. Pertama adalah menyatakan bahwan PN Jakbar berwenang untuk melakukan persidangan.

 

“Jika PN Jakbar berwenang, maka akan dilakukan persidangan kembali. Tapi jika kasasi ini ditolak, maka kami akan mengajukan gugatan baru,” jelas Yusril.

 

Sebagai informasi, PN Jakbar menolak gugatan DPP Partai Golkar versi Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie yang ingin membubarkan Tim Penyelamat Partai Golkar (TPPG) dan DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta.

 

Dalam putusannya, Hakim Ketua Oloan Harianja menyatakan gugatan yang diajukan DPP Partai Golkar melalui kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra terlalu prematur. Hal tersebut disampaikan sesuai dengan proses persidangan di Mahkamah Partai Golkar yang menjadi amanat dari UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik. (bbs/val)

Exit mobile version