Site icon SumutPos

Mirip Air dan Minyak, Kubu Ical dan Kubu Agung Sulit Islah

Foto: dok.Jawa Pos Aburizal Bakrie (kiri) dan Agung Laksono.
Foto: dok.Jawa Pos
Aburizal Bakrie (kiri) dan Agung Laksono.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Upaya islah kedua kubu di internal Partai Golkar menemui jalan buntu. Hingga kemarin, belum ada pertemuan antarkedua kubu yan berseteru. Pertemuan antara Yorrys Raweyai dengan kubu Aburizal Bakria di Bakrie Tower, Kuningan, Jakarta, Jumat malam, justru tak dianggap oleh kubu Agung Laksono.
Juru Bicara kubu Agung, Leo Nababan, mengatakan, saat itu Yorrys tidak sengaja bertemu Wakil Ketua Umum Golkar kubu Ical, Setya Novanto, di jalan, dan lantas menuju Bakrie Tower. Jadi, tegas Leo, kehadiran Yorrys tidak mewakili kubu Munas Ancol karena tidak membawa mandat dari Agung.
“Posisinya sampai saat ini belum pernah ada pertemuan. Yorrys datang tanpa mandat Agung Laksono,” ujar Leo kepada JPNN di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Minggu (24/5).
Leo bahkan memberi sinyal islah tidak akan tercapai, karena kubu Ical merasa sebagai pihak yang sah lantaran SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung dibatalkan PTUN Jakarta Timur.
“Padahal sudah jelas, ada banding berarti SK Menkumham masih berlaku. Ibarat mobil, kami lah yang pegang BPKB dan merekalah yang harus gabung kami,” tegas Leo.
Jadi, bagaimana dengan prospek islah? Leo mengakui hal itu sulit tercapai. “Ibarat air dan minyak, sulit bersatu,” cetusnya.
Terkait persiapan pilkada, Leo menyatakan, kubunya masih sedang melakukan penjaringan bakal calon. “Binjai sudah mulai, yang lain juga sudah, hampir semua,” ujarnya. Dia katakan, akhir bulan ini proses penjaringan akan ditutup dan dilanjutkan dengan survei untuk mengukur popularitas kandidat.
Di tempat yang sama, di DPP Golkar, Agung Laksono mengatakan, bahwa islah yang ditawarkan hanya semata untuk persiapan mengikuti pilkada. Tujuannya, agar kader-kader Golkar yang ingin maju, bisa terdaftar secara resmi sebagai calon.

Islah hanya untuk memastikan kader-kader yang mau jadi calon gubernur, bupati, walikota, bisa ikut pilkada,” ujar Agung.
Karena islah hanya demi keikutsertaan kader Golkar di pilkada, maka langkah hukum berupa banding terhadap putusan PTUN, tetap akan dilakukan. Secara resmi, berkas memori banding akan diajukan ke PT TUN Jakarta, hari ini (25/5).
Agung mengatakan, langkah hukum yang dilakukan ini hanya dampak dari langkah yang dilakukan kubu Ical, yang menggugat SK Menkumham tentang pengesahan kepengurusan hasil Munas Ancol. Dia katakan, jika saat itu kubu Ical tidak melakukan gugatan, sudah tentu tidak akan ada putusan PTUN yang berlanjut hingga proses banding yang diajukan pihaknya.
Menyikapi pernyataan Ical yang menyebut mantan Ketum Golkar Jusuf Kalla meminta agar kubu  Munas Ancol tidak perlu mengajukan banding, Agung tidak terpengaruh dengan statemen itu. “Sikap kami sudah jelas yakni mengajukan banding,” cetusnya.
Kubu Agung sendiri terus memantabkan konslidasi partai. Kemarin, dia terbang dari Jakarta ke Riau untuk urusan konsolidasi. (sam/jpnn)

Exit mobile version