Site icon SumutPos

Calon Tunggal di Pematangsiantar

SIANTAR, SUMUTPOS.CO – Untuk Kota Pematangsiantar, KPU setempat menetapkan Asner Silalahi dan dr Susanti Dewayani sebagai paslon tunggal Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar, pada Pilkada Serentak 2020.

Paslon Asner Silalahi dan dr Susanti Dewayani didukung seluruh Parpol di DPRD Pematangsiantar, yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, PAN, Demokrat, Hanura, NasDem dan PKPI, dengan jumlah 30 kursi.

Pengundian tata letak posisi pasangan calon yang digelar tertutup di auala Sapadia Hotel Pematangsiantar, Kamis (24/9), Paslon Asner Susanti dan dr Susanti mendapat posisi di sebelah kiri surat suara. Sementara kolom kosong pada posisi sebelah kanan.

“Tata letak posisi pasangan calon dalam surat suara dan daftar peserta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar tahun 2020 dengan satu pasangan calon, adalah sebelah kiri dilihat dari sisi pemilih melihat surat suara,” kata Ketua KPU Pematangsiantar, Daniel MD Sibarani saat membacakan surat keputusan, yang dapat dilihat dari siaran langsung akun Facebook KPU Pematangsiantar.

Usai melaksanakan penetapan itu, KPU dan Bawaslu Pematangsiantar bersama Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar menandatangani fakta integritas mengikuti Protokol Kesehatan Pilkada tahun 2020.

Dengan adanya keputusan KPU Pematangsiantar tersebut, Pilkada yang digelar 9 Desember 2020 mendatang Paslon Asner Silalahi dan dr Susanti Dewayani akan berhadapan dengan kolom kosong.

Exit mobile version