Site icon SumutPos

Yusril Akui Legalitas Agung

Foto: Ricardo/JPNN Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengakui keabsahan Golkar kubu Agung.
Foto: Ricardo/JPNN
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengakui keabsahan Golkar kubu Agung.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Partai Golongan Karya versi Munas Jakarta berada di atas angin setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengesahkan kepengurusan mereka pada Senin (23/3). Nyatanya Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum kubu Aburizal Bakrie, juga turut mengakui keabsahan kubu Agung Laksono.

Maka dari itu, menurut Yusril merupakan suatu hal yang sah jika Agung Laksono berniat merombak susunan Kepengurusan Fraksi Partai Golkar. Namun meski mengakui untuk sementara waktu, Yusril mengatakan gugatan yang kubu Aburizal Bakrie ajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara disertakan juga permintaan agar menunda pengesahan yang diberikan Menkumham pada kubu Agung Laksono.

“Dua jam setelah surat keputusan keluar kami mengajukan gugatan ke PTUN DKI Jakarta, dan dalam gugatan tersebut kami juga meminta penundaan terhadap putusan Menkumham,” ujar Yusril saat ditemui di ruang Fraksi Partai Golkar, Rabu (25/3).

“Sebelum ada penundaan maka sah berlaku sampai detik ini, termasuk putusan mereka (kubu Agung Laksono) merombak fraksi. Secara internal sah kecuali ada putusan penundaan,” lanjut Yusril.

Yusril mengungkapkan jika putusan sela dari majelis hakim PTUN keluar maka kepengurusan Partai Golkar kembali ke kepengurusan hasil Munas di Riau pada 2009. Secara otomatis, tambah Yusril, pengesahan Munas Jakarta tidak efektif lagi.

Sementara untuk permintaan pergantian susunan kepengurusan fraksi, Yusril mengungkapkan alangkah baiknya kubu Agung Laksono bersabar. Menurutnya masih ada mekanisme yang harus dilalui sebelum mereka bisa melakukan perombakan terhadap fraksi, salah satunya adalah meminta persetujuan dari pimpinan DPR.

Yusril pun menegaskan tindakan Agus Gumiwang Kartasasmita yang mengirim surat pada Ade Komaruddin dan Bambang Soesatyo adalah tindakan yang terlalu prematur.

“Harus dilihat dan harus disampaikan ke pimpinan dewan lewat rapat paripurna. Selama proses belum selesai maka belum bisa menulis surat seperti ini untuk meninggalkan ruang fraksi karena prematur,” katanya. Sabar sedikit, tambahnya, “sampai proses itu selesai.”

Dalam kesempatan itu, Yusril mengaku pernah dilobi oleh orang utusan Agung Laksono yang memintanya menjadi kuasa hukum kubu Munas Ancol. Namun, Yusril memilih tetap membela kubu Aburizal Bakrie (Ical) berjuang di jalur hukum. Kenapa?

Saat berkunjung ke Fraksi Partai Golkar (FPG) DPR, Yusril membeberkan alasan dia membela kubu Ical dalam menghadapi konflik kepengurusan partai berlambang pohon beringin rindang itu.

“Saya bukan persoalan Pak Ical atau Idrus Marham atau Pak Agung Laksono dan Zainudin Amali. Andaikan Pak Agung berada pada posisi Pak Ical sekarang, saya akan membela Pak Agung. Yang menurut keyakinan saya ini (posisi Ical sekarang) pada posisi yang benar,” kata Yusril, Rabu (25/3).

Yusril juga menjelaskan posisinya, bahwa dia adalah kuasa hukum DPP Golkar hasil Munas Riau dan Munas Bali, itulah mengapa dia bekerja di pengadilan untuk memperjuangkan legalitas Munas pimpinan Ical itu. Sebagai advokat, Yusril tegas menyatakan melakukan tugas-tugasnya secara profesional.

“PBB sendiri dulu oleh KPU pernah dinyatakan tidak lolos verifikasi, saya hadapi sendirian dan KPU kalah. Jadi partai manapun yang meminta bantuan akan saya lakukan semaksimal mungkin sepanjang saya yakini bahwa pihak ini benar,” jelasnya.

Kemudian, Yusril juga menyinggung perihal lobi-lobi dari kubu Agung Laksono. Dia pernah didatangi utusan Agung yang memintanya menjadi kuasa hukum bagi kubu Ancol menghadapi perseteruan dengan kubu Munas Bali.

“Jangan dilupakan bahwa Pak Agung juga mengirim orang untuk bertemu saya juga, supaya saya menjadi kuasa hukum beliau tapi saya mengatakan, ya saya sudah memilih berada di kubu Pak Ical dan saya yakin ini adalah yang benar. Ini supaya dipahami saya juga terikat etika profesi sebagai seorang advokat,” ungkap Yusril.

Ketua fraksi Partai Golkar, Ade Komarudin, menyatakan dirinya siap untuk meninggalkan kantor sekretariat fraksi setelah dikeluarkannya putusan hukum yang resmi dan sah dari pengadilan, bahwa kepengurusan Partai Golkar Agung Laksono adalah kepengurusan yang sah.

“Walaupun pengadilan memenangkan mereka (Agung Laksono Cs), ya itu berarti demokrasi dan hukum di Indonesia sudah hancur. Tapi kami sepakat itu fakta hukum. Saya akan berikan hormat dan undang mereka untuk memberikan sekretariat. Jadi tidak perlu usir-usir,” ujar Ade, di Gedung DPR, Rabu (25/3).

Oleh sebab itu, dia mengatakan hingga saat ini kepengurusan fraksi Partai Golkar yang sah adalah yang dipimpin olehnya selaku ketua fraksi, dan Bambang Soesatyo sebagai sekretaris fraksi. Dia pun mengatakan, pihak fraksi yang dipimpin oleh Agus Gumiwang Cs tidak berhak mengusir Ade dan Bambang dengan cara mengancam.

“Kami di tengah-tengah perselisihan Golkar ini. Semua anggota fraksi Golkar yang konsisten menunggu putusan hukum yang tetap dan inkrah. Segala sesuatu konflik politik harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan yang lain,” katanya. (bbs/val)

Exit mobile version