Site icon SumutPos

Hadapi Pemilu, MK Bentuk 3 Komisi Gugus Tugas

Gedung Mahkamah Konstitusi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemilu 2024 akan digelar setahun lagi dan dipastikan sengketa tidak terelakkan hingga Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk menghadapi banjir perkara itu, MK membentuk tiga Komisi gugus tugas agar sengketa bisa diselesaikan tepat waktu.

“Mari semua membuat rencana aksi yang sistematis dan komprehensif memasang target untuk kesiapan dukungan penanganan perkara PHPU secara serentak 2024,” kata Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK, Heru Setiawan, sebagaimana dilansir situs MK, Minggu (26/2).

Seluruh pegawai MK calon Gugus Tugas pelaksana dibagi dalam tiga komisi, yakni: Komisi 1: Bidang Pengadministrasi Registrasi Perkara, Bidang Pengadministrasi Berkas Perkara, Bidang Kejurupanggilan, Bidang Pengelolaan Persidangan, Bidang Pengadministrasi Kepaniteraan dan Risalah, Bidang Pengolahan Data Perkara dan Putusan.

Komisi 2: Bidang Kehumasan dan Publikasi, Bidang Sarana Prasarana, Keamanan, dan Kerumahtanggaan, Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Komisi 3: Bidang Perencanaan dan Keuangan, Bidang Pengawasan, dan Bidang SDM, Juru Sumpah, dan Kesehatan.

Pada Bidang Kehumasan dan Publikasi misalnya, Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri, Fajar Laksono menyebutkan terdapat sepuluh area kerja yang akan bergerak jika ada kegiatan sidang dan nonsidang sehingga muncul penjadwalan dan peliputan serta dokumentasi.

Tim media di MK berkerja layaknya satu paket yang terdiri atas penulis, kameraman, editor, reporter, sehingga setiap personalia humas tersebut akan terdistribusi pada setiap bagiannya.

“Kesepuluh area kerja ini akan terus berjalan di lingkungan personalia Humas, mulai dari masa persiapan hingga pasca-putusan PHPU,” ujar Fajar.

Sementara itu Kepala Pusat TIK MK, Sigit Purnomo dalam paparannya menyampaikan persiapan yang dilakukan untuk menghadapi layanan TIK. Hal yang dinilai berbeda dari keseharian bidang TIK pada saat pelaksanaan penanganan perkara PHPU dibandingkan dengan sehari-hari yakni banyaknya jumlah perkara yang diterima dan teregistrasi di MK.

“Meskipun sidang berjalan, ada saja Pemohon yang menambahkan berkas sehingga petugas TIK tetap ada yang disiapkan untuk menangani hal ini. Sehingga seluruh aktivitas, mulai dari tahapan permohonan akan tercatat dalam laporan hingga laporan akhir. Dengan ini, tim TIK untuk menyongsong agenda akbar ini menyiapkan perangkat software, seperti mesin antrean (NUPP), Simpel, SIMPP, e-BRPK, e-minutasi, berita negara, dan website MK secara lebih optimal,” ucap Sigit.

Adapun Kepala Biro Umum MK, Elisabeth menyebutkan telah menyusun koordinasi bidang sarana dan prasarana, terutama alat pendukung yang dapat mempermudah para gugus tugas untuk melaksanakan tugas penanganan perkara.

“Adapun sasaran yang diharapkan dari indikator kinerja ini adalah terwujudnya layanan yang berkualitas bagi para pencari keadilan saat pelaksanaan penanganan perkara PHPU,” terang Elisabeth. (jpc/bbs/azw)

Exit mobile version